Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota belum menetapkan status tersangka pada NA, ibu yang diduga menggigit bayinya hingga tewas. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota Ipda Ruslan Agus menuturkan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Kepolisian juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara serta menunggu hasil visum dari rumah sakit.
"Belum jadi tersangka, kami masih dalami dan melihat perkembangan penyelidikan selanjutnya. Penyidik sudah minta keterangan dari beberapa saksi," tutur Ruslan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, kata Ruslan, juga akan mendalami kesehatan jiwa NA. Tes kejiwaan bakal dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Mataram. "Kalaupun tes kejiwaan ini dilakukan, kami akan koordinasikan lebih dulu dengan pihak RSJ Mataram," ujarnya
NA diduga tega membunuh bayi perempuannya yang berusia 3 bulan dengan cara mengigit pada bagian pipi, hidung, dan tangannya di rumahnya di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (27/6). Sang bayi langsung tewas dan terdapat luka bekas gigitan NA di tubuhnya. Anggota Polres Bima kemudian menangkap ibu tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
(gsp/gsp)