Polisi Tetapkan Pria di Buleleng Tersangka Penganiayaan Mantan Pacar

Polisi Tetapkan Pria di Buleleng Tersangka Penganiayaan Mantan Pacar

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 28 Jun 2022 18:26 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Fuad Hashim
Buleleng - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Made Widi Rediasih (25) di Buleleng, Bali, terus bergulir. Terbaru pihak kepolisian telah menetapkan pelaku Komang Redita alias Tebel (19), yang merupakan mantan pacar korban, sebagai tersangka, Selasa (28/6/2022).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, Redita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh barang bukti berupa hasil visum korban untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Sawan, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Barang buktinya ya jelas visum, dan ada tiga orang saksi yang diperiksa polisi. Ada saksi korban dan dua saksi fakta. Tersangka kini ditahan di Polsek Sawan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi Selasa (28/6/2022).

Sementara motif kasus penganiayaan itu, sebut Sumarjaya, masih belum diketahui. Sebab ada dua versi berbeda antara korban dan tersangka.

"Keterangan korban dan tersangka itu berbeda, dalam artian berbedanya begini, satu dipukul, satu mengatakan tidak mukul, korban yang mengatakan dipukul," tukasnya.

Atas perbuatannya, Tebel disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Rediasih menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacarnya sendiri pada Minggu (26/6/2022). Kejadian itu bermula ketika korban bertemu dengan pelaku Tebel di depan Pura Dalem Desa Suwug.

Kemudian, pria asal Desa Sangsit Buleleng itu, tanpa basa-basi langsung memukul lengan korban. Selain memukul, pelaku juga menarik dan menyeret korban hingga mengalami luka memar dan bengkak di lengan kanan, leher, serta pinggang.


(irb/irb)

Hide Ads