Jumlah tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di lahan sengketa di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali bertambah.
Terbaru, penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Buleleng kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah milik penggarap tanah sengketa di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyebut, kedua tersangka baru, itu yakni masing-masing berinisial I Nyoman S (38) dan Wayan J (37). Kedua tersangka merupakan krama (warga) Desa Julah, Tejakula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditetapkan tersangka, imbuh Sumarjaya, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng bersama empat tersangka sebelumnya, yakni masing-masing berinisial KS (33), IYK (71), IWS (30) dan KS (43).
"Mereka kami tahan bersama empat tersangka lain selama 20 hari ke depan,"terang Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dari hasil penyelidikan saksi dan keterangan 4 orang tersangka sebelumnya.
Dijelaskan Sumarjaya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan juga keterangan dari empat tersangka lain, tersangka I Nyoman S dan Wayan J diduga ikut melakukan pelemparan dan perusakan rumah milik korban Sahrudin (26) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 WITA lalu.
'Jadi sementara ini ada enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Gede Sumarjaya, Senin (20/6/2022).
Selain mengamankan enam tersangka, imbuh Sumarjaya, beberapa sisa barang bukti berhasil diamankan walaupun sudah dalam keadaan terbakar.
Barang bukti tersebut, kata Sumarjaya yakni berupa pentungan kayu yang digunakan tersangka pada saat memecahkan kaca rumah korban (sah rudin) serta puing-puing atap rumah dan pecahan kaca rumah korban yang terbakar.
Sedangkan terkait peran masing-masing tersangka Sumarjaya masih enggan memberikan keterangan, lebih lanjut.
"Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Untuk peran masing-masing tersangka nanti akan disampaikan saat rilis," pungkas Sumarjaya.
(dpra/dpra)