Komplotan karyawan gudang di Denpasar nekat mencuri barang-barang milik toko tempatnya bekerja untuk biaya hidup. Pelaku berjumlah lima orang bernama Muhamad Yasin (35), Agung Arya sastama (22), Purnama (33), Rio Fajar Febriana (23), dan Kartana.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, akibat ulah para pelaku, toko peralatan dapur di Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali itu, kehilangan 10 buah barang.
"Barang yang dicuri, yakni 10 buah sparepart griddle cooking plate dengan ukuran 90 cm sebanyak 5 buah, ukuran 60 cm sebanyak 5 buah," kata Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, karyawan toko bernama Eka Widiastuti (24), sedang bekerja di toko pada Kamis (16/6/2022). Sekitar pukul 10.00 Wita, ada konsumen hendak membeli barang berupa alat cooking plate, namun setelah dicek barang tersebut telah hilang.
Atas peristiwa tersebut, Eka Widiastuti kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP-B /128/VI/2022/SPKT/POLSEK DENSEL/RESTA DPS / BALI.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi karyawan-karyawan yang ada di gudang karena mereka biasa mengakses untuk kegiatan setiap hari. Ketika polisi menginterogasi karyawan bernama Rio Fajar Febriana, ia mengaku telah mengambil barang tersebut bersama empat rekan lainnya.
Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak mencari pelaku lainnya dan mengamankan Purnama di Jalan Pulau Moyo Gang Terus, Denpasar. Sedangkan pelaku Muhamad Yasin dan Agung Arya Sastama Putra diamankan di Jalan Mertasari Nomor 68 Denpasar. Keempat pelaku kemudian dibawa di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan interogasi lagi. Sementara satu pelaku masih buron dan lokasi tempat tinggalnya sedang dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil interogasi mereka mengakui perbuatannya secara bersama-sama mengambil barang di TKP dengan tanpa izin dijual ke pemulung dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Sukadi.
Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 400 ribu dan sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan mengangkut barang-barang yang dicuri.
(irb/irb)