Aksi pencurian yang dilatari himpitan ekonomi itu terungkap pada Senin (20/6/2022).
Pelaku juga sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Kerambitan meski proses hukumnya berujung damai.
"Kami upayakan damai. Selain itu korban memang tidak ingin melanjutkan kasusnya," jelas Kapolsek Kerambitan, Kompol Bambang Gde Artha, Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan NS tertangkap tangan mencuri dua tabung gas Elpiji pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 05.00 WITA di dapur rumah milik IKO (38), Banjar Kukuh Kangin, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Pelaku saat itu tepergok korban yang terbangun karena suara gonggongan anjing. Korban kemudian memeriksa situasi di sekitar rumahnya.
Di dapurnya, ia melihat satu tabung gas yang tadinya terhubung pada kompor sudah tidak ada.
Korban kemudian memeriksa keadaan di luar rumah dan mendapati ada sepeda motor dan satu tabung gas.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan menyalakan lampu. Tidak lama kemudian di gudang, ia melihat pelaku menjinjing satu tabung gas.
Bambang mengatakan, upaya mediasi melibatkan korban. Dalam mediasi, korban memaafkan pelaku. Sementara pelaku mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pelaku juga terdesak kebutuhan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari karena ia menjadi orang tua tunggal dari dua orang anak.
"Motif pelaku mencuri tabung gas itu karena terhimpit ekonomi. Selain itu kerugiannya masih bisa ditoleransi korban," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi pelaku tidak mengulangi perbuatannya, mediasi itu dikuatkan dengan surat pernyataan. "Sesuai janji dalam surat pernyataan yang dibuat," pungkasnya. (*)
(nor/nor)