Penyidik Polres Tabanan akhirnya menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus penculikan dan laporan palsu dengan inisial DA.
"Kami ambil langkah restorative justice untuk penanganan kasus ini," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (20/6/2022).
Langkah restorative justice terhadap kasus yang sempat viral di media sosial ini telah ditetapkan pada pertengahan minggu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma tetap kami ingatkan dan (meminta) DA bikin pernyataan. Bahwa ini kesalahan yang dia perbuat dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
Begitu juga terhadap bapak mertuanya, IKS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap DA. Ranefli mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melakukan gelar perkara untuk memastikan unsur-unsur pasal yang diduga dilakukan terpenuhi.
"Intinya kami sudah melakukan tiga kali gelar. (Unsur) penyekapan tidak ada. Laporan palsu tidak ada," katanya.
Kesimpulan ini juga didasari hasil tes psikologi terhadap DA. Hasil tes mengarah pada kecenderungan disosial. "Cenderung tidak peduli lingkungan. Menyalahkan orang lain," ungkapnya.
Ia mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur laporan atau keterangan palsu karena DA sejak awal tidak berniat melapor ke Polisi. Selain itu, DA mengaku diculik karena takut ketahuan suaminya pulang pagi bersama laki-laki yang dikenalnya di media sosial.
Begitu juga dengan dugaan IKS yang berinisiatif merekayasa penculikan itu juga tidak terpenuhi. "Mertua sama sekali tidak menyarankan atau merekayasa (penculikan). Dia justru ada sedikit kekesalan. Tujuannya karena anak ini sering keluar malam. Tidak ada niat menganjurkan," kata Ranefli.
Polisi memang sempat memproses dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan IKS karena mengikat DA. Namun karena permintaan DA untuk tidak diproses lagi, pihaknya memutuskan untuk menerapkan restorative justice.
"Si orang tua (IKS) dan DA sudah minta maaf kepada kami. Bapak mertuanya juga sudah minta maaf kepada DA. Maka kami lakukan langkah restorative justice," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DA, warga Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, diduga sengaja melakukan kebohongan dengan mengarang cerita menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pemerkosaan.
DA takut karena pulang kemalaman dan kemudian mengarang cerita agar tidak dimarahi.
(kws/kws)