Pelaku yang menabrak dua orang pelajar perempuan di Kota Denpasar, Bali yang pelat nomor kendaraannya tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan polisi. Pengemudi mobil yang menabrak dua pelajar itu yakni mahasiswi berinisial PSE (20).
"Pengemudi saat kejadian atas nama PSE umur 20 tahun, (kelahiran) Medan 22 September 2001, pekerjaan mahasiswa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi kepada detikBali, Kamis (16/6/2022).
Kini pelaku dan mobil yang dibawa untuk menabrak dua pelajar tersebut sudah diamankan sementara selama satu kali 24 jam di Polresta Denpasar. Namun Sukadi belum dapat memastikan apakah pelaku bakal jadi tersangka atau tidak. Sebab pihaknya masih menunggu korban apakah hukumnya dilanjutkan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penetapan jadi tersangka) masih proses tergantung korbannya, masih diamankan BB dan sopir 24 jam. Sudah diproses Polresta (Denpasar) saat ini," ujarnya.
Sukadi menuturkan, awalnya pihaknya di Polresta Denpasar menerima laporan tabrak lari di simpang empat jalan Raya Puputan dengan Jalan Letda Tantular dan barang bukti plat kendaraan dengan nomor registrasi B-2296-TRA tertinggal di TKP. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/A/622/VI/2022/SPKT.SAT LANTAS POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Setelah menerima laporan kecelakaan berupa tabrak lari itu, pihaknya kemudian melaksanakan olah TKP dan penyelidikan terkait perkara tersebut. Saat itu diketahui korban mengalami kecelakaan dan mem-posting plat kendaraan penabrak yang tertinggal di media sosial (Medsos).
Kemudian selang tiga hari, pengemudi mobil yang menabrak akhirnya menghubungi pihak korban. Salah satu keluarga korban lalu datang ke penyidik guna menginformasikan identitas pengemudi kendaraan mobil pelat nomor B-2296-TRA tersebut.
Pengemudi mobil berinisial PSE (20). Sedangkan mobil yang dikendarai yakni merek Honda Brio yang memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Supriyadi Widodo, nomor rangka Mhrdd1890lj001789 dan nomor mesin L12b33707233.
"Kendaraan tersebut sementara diamankan di Polresta Denpasar," jelas Sukadi.
Sebelumnya, foto dua orang wanita yang menjadi korban tabrak lari di Kota Denpasar, Bali, viral di media sosial (Medsos). Nomor polisi atau pelat mobil penabrak B-2296-RA tertinggal di lokasi tabrakan di kawasan Renon, tepatnya di antara Jalan Raya Puputan dengan Jalan Letda Tantular, Kota Denpasar.
Informasi yang dihimpun, kecelakaan itu terjadi pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 00.30 WITA.
"Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 13-6-2022 pukul 00.30 WITA dilaporkan pukul 01.15 WITA," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (14/6/2022).
Dua perempuan yang menjadi korban tabrak lari itu merupakan pelajar bernama Adinda Alifia yang pada saat itu membonceng Putriku Aulia Azzara. Saat itu, Adinda Alifia mengendarai sepeda motor merek Honda PCX dengan nomor polisi DK-3255-AAT.
(kws/kws)