Cekcok Urusan Bisnis, Wiraswasta di Denpasar Tampar-Cekik Kekasih

Cekcok Urusan Bisnis, Wiraswasta di Denpasar Tampar-Cekik Kekasih

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 13 Jun 2022 17:47 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap kekasih di Jalan Sutoyo Gang III Nomor 6, Banjar Gemeh, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar gegara urusan bisnis.
Foto: Pelaku penganiayaan terhadap kekasih di Jalan Sutoyo Gang III Nomor 6, Banjar Gemeh, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar gegara urusan bisnis. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang wiraswasta di Kota Denpasar, Bali bernama George Herman Lakollo (31) tega menganiaya kekasihnya bernama Andom Wahyuning Glory (31). Pria tersebut nekat menganiaya wanita tersebut dengan cara menampar, menendang dan mencekik kekasihnya saat cekcok mengenai urusan bisnis.

"Antara korban dengan pelaku ini sebenarnya saling kenal. Mereka ini statusnya sebelumnya pacaran, lalu ada komitmen untuk membuka usaha ataupun bisnis bersama dalam hal ini memelihara anjing," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/6/2022).

Pelaku menganiaya korban di rumahnya yang beralamat di Jalan Sutoyo Gang III Nomor 6, Banjar Gemeh, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan, pelaku awalnya mengundang korban untuk datang ke rumahnya. Mereka kemudian berdiskusi sembari minum-minuman beralkohol. Sembari mengobrol, pelaku mengutarakan ketersinggungannya bahwa ada informasi di luar jika pelaku dianggap sebagai kacung oleh korban.

"Di situ dia (pelaku) tidak terima, dia minta klarifikasi (kepada korban), lalu terjadi perdebatan, di mana korban tidak pernah merasa mengungkapkan seperti itu," jelas Hendra.

ADVERTISEMENT

Pelaku merasa tidak terima dengan pengakuan kekasihnya. Ia kemudian menampar pipi kiri kekasihnya menggunakan tangan kanan dengan tangan terbuka. Pelaku juga sempat mencekik leher korban lalu, kemudian memukul dan juga menendang sehingga korban mengalami luka-luka.

"Jadi korban mengalami luka di bagian kepala depan, kepala belakang, lalu juga ada bagian leher di dada, terus juga di perut juga di bagian punggung. Sementara kami masih menunggu hasil visum. Ini luka yang tampak kasat mata," tutur Hendra.

Mendapatkan penyiksaan dari kekasihnya, korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Barat. Polisi menerima laporan korban dengan nomor LP/B/45/VI/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 10 Juni 2022.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak hari itu dan langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban.

"Adapun motif tersangka melakukan kekerasan terhadap Korban adalah karena merasa tersinggung mendengar isu bahwa tersangka dianggap sebagai kacungnya korban di dalam bisnis yang dijalankan berdua," jelas Hendra.

Atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku telah ditetapkan tersangka yang disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.




(kws/kws)

Hide Ads