Merasa Ditatap-Ditantang, Pria di Denpasar Lakukan Penganiayaan

Merasa Ditatap-Ditantang, Pria di Denpasar Lakukan Penganiayaan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 13 Jun 2022 16:26 WIB
Pelaku penganiayaan hingga kepala korban robek di Gang VI Jalan Gunung Kerinci, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Foto: Pelaku penganiayaan hingga kepala korban robek di Gang VI Jalan Gunung Kerinci, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang pria di Kota Denpasar, Bali bernama I Wayan Sudarma alias Momo (49) nekat menghajar laki-laki lain bernama I Putu Pasek Pujawan (30) menggunakan kayu kelapa. Momo nekat melakukan tindakan penganiayaan tersebut dalam kondisi mabuk arak karena merasa ditatap dan ditantang oleh Pujawan.

"Jadi yang bersangkutan pada saat melakukan aksi penganiayaan berada dalam pengaruh minuman beralkohol jenis arak, di mana korban pada saat itu melintas dan kebetulan dilihat oleh pelaku, pelaku merasa ditantang oleh korban," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/6/2022).

Tindakan penganiayaan tersebut terjadi di depan Gang VI Jalan Gunung Kerinci, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Peristiwa terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 21.00 WITA. Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal sebelumnya tidak pernah mengenal, antara pelaku dengan korban ini tidak saling kenal, tetapi pelaku tersinggung karena merasa ditatap, merasa ditantang sehingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala," imbuh Hendra.

Menurut Hendra, pelaku awalnya minum arak bersama dua orang temannya di sebuah pos keamanan lingkungan (poskamling) setempat pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 17.00 WITA. Karena merasa pusing akibat terpengaruh alkohol, pelaku kemudian tidur di lantai di samping poskamling. Sedangkan kedua temannya terus melanjutkan minum arak.

ADVERTISEMENT

Korban baru datang sekitar pukul 20.30 WITA lalu duduk di atas sepeda motornya. Saat itu, pelaku bangun dari tidur dan pulang ke rumah untuk mandi dengan berjalan kaki. Setelah mandi, pelaku kembali berjalan ke poskamling mengambil sepeda motor.

Saat tiba di poskamling, korban berpaling muka kepada pelaku. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan emosi sehingga timbul niat untuk memukul korban. Karena itu, pelaku mengambil sepeda motor dan kembali pulang mengambil kayu kelapa yang ada di depan pintu rumah.

Setelah mengambil kayu, korban kemudian berjalan kaki ke ke depan gang VI Jalan Gunung Kerinci yang jarak dari rumah tersangka sekitar 2 meter. Pelaku menunggu korban di depan gang tersebut.

Setelah menunggu sekitar 5 menit, korban datang korban dari arah Barat Jalan Gunung Kerinci dengan mengendarai sepeda motor. Saat belok masuk ke gang VI Jalan Gunung Kerinci, pelaku mengayunkan tangan kanan yang sedang memegang kayu kelapa. Pukulan tepat mengenai rahang kanan sehingga korban jatuh bersama sepeda motornya.

Saat korban terjatuh dan masih dalam berada posisi jongkok, pelaku kembali memukul korban sebanyak 4 kali pada kepala belakang korban sampai kayu kelapa patah dan pecah menjadi beberapa bagian. Korban bangun dan lari meninggalkan sepeda motornya. Akibatnya, korban mengalami bengkak pada rahang kanan, kepala bagian belakang luka robek dan luka pada bibir.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi. Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Gunung Kerinci Nomor 20, Banjar Gelogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Polisi juga telah mengamankan empat pecahan kayu kelapa yang patah dipakai untuk memukul korban.

"Barang bukti ini berupa pecahan batang kayu, kalau utuhnya dia jauh lebih besar dan panjang. Ini merupakan barang bukti dari perkara (Pasal) 351 (KUHP) atas nama tersangka Gede Sudarma," terang Hendra.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.




(kws/kws)

Hide Ads