Alasan Penghuni Kos di Denpasar Enggan Laporkan Pencuri Celana Dalam

Alasan Penghuni Kos di Denpasar Enggan Laporkan Pencuri Celana Dalam

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 29 Mei 2022 17:38 WIB
poster
Foto: ilustrasi pelaku pencurian (Edi Wahyono)
Denpasar -

Penghuni kamar nomor 5 indekos Kubu Mawar enggan melaporkan secara resmi pria pencuri celana dalam ke polisi. Padahal, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan.

Penghuni indekos atau kos di Jalan Griya Anyar Nomor 58B, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar itu enggan melapor lantaran barang yang dicuri tak bernilai besar.

"Karena barang yang diambil itu cuma CD itu saya sih kayaknya enggaklah, kayaknya biar polisi saja yang gini (menangani)," kata penghuni Ketut Suartaya saat ditemui detikBali di indekosnya, Minggu (29/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taya mengaku sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Polsek Denpasar Selatan. Dari sana dirinya mengetahui bahwa pelaku bakal dikembalikan ke daerah asalnya jika tidak ada laporan resmi ke polisi.

"Karena kan barang yang hilang tidak begitu banyak dan polisi juga bilang nanti kalau enggak ada laporan kemungkinan dia akan dikembalikan ke daerahnya dia sampai dia sadar asalnya dari mana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang pria berinisial AR (26) diduga melakukan pencurian pakaian dalam di indekos Kubu Mawar, Jalan Griya Anyar, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Ia kemudian dilumpuhkan oleh penghuni indekos.

Usai berhasil diamankan, penghuni indekos kemudian menyerahkan AR kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Polisi menjemput AR di tempat kejadian perkara (TKP).

Meski terduga pelaku sudah berhasil diamankan, namun ternyata belum ada laporan resmi dari terduga korban ke Polsek Denpasar Selatan. Warga penghuni indekos hanya menyerahkannya begitu saja kepada polisi.

"Dari korban endak ada yang mau melapor. Hanya menyerahkannya, hanya memanggil Polsek, terus Polsek datang," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana kepada detikBali, Minggu (29/5/2022).

"Kemudian tadi kami tanyakan siapa yang mau melapor terkait dengan ada kehilangan barang, endak ada yang mau melapor," imbuh Teja.

Oleh karena itu, pihak Polsek Denpasar Selatan masih menunggu adanya laporan resmi dalam 1x24 jam dari terduga korban. Terlebih saat dilumpuhkan penghuni indekos, ditemukan adanya celana dalam anak-anak dan sebuah gunting dari terduga pelaku.

"Tapi tetap kami tunggu satu kali 24 jam. Siapa yang merasa kehilangan barangnya ini. Ada padanya kan celana dalam sama gunting," tutur Teja.

"Cuma gunting sama celana dalam saja yang ada di korban ini waktu digeledah. Nah siapa yang merasa (kehilangan) mau melapor, endak ada, tapi kamu tunggu 1x24 jam," tambahnya.

Teja menegaskan, jika nantinya tidak ada terduga korban yang melapor atas kejadian tersebut maka terduga pelaku tidak bisa diproses hukum. Sebab, jika tidak melapor maka tidak ada yang dirugikan dalam peristiwa tersebut.

"Siapa yang dirugikan, siapa yang melapor. Kalau endak ada melapor, endak ada terlapor, kan gitu berarti. Kalau endak ada yang melapor berarti gak ada terlapornya, dan enggak ada unsur dirugikan, pasal apa yang kita kenakan," tegas Teja.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads