Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2005-2013 Prof Dr dr I Made Bakta Sp.PD (KHOM) sebagai tersangka.
Guru besar pada bidang ilmu Hematologi dan Onkologi Fakultas Kedokteran Unud ini ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan akta autentik kasus tanah milik warga Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Penetapan Prof Bakta sebagai tersangka diungkap I Komang Sutrisna, pengacara warga sekaligus lawyer dari pelapor I Nyoman Suastika, Selasa (5/04/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Sutrisna, pihaknya telah menerima bukti berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari kepolisian (Bareskrim Mabes Polri).
"SP2HP sudah kami terima dari Bareskrim Polri. Dan memang betul sesuai SP2HP Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022/Dit Tipidum tertanggal 25 Maret 2022, MB (Made Bakta) telah ditetapkan sebagai tersangka,"terang Sutrisna saat dikonfirmasi detikcom Selasa malam.
Dijelaskan, penetapan MB sebagai tersangka juga sebagai tindak lanjut dari laporan polisi Nomor STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI tertanggal 15 September 2021.
Selanjutnya, setelah adanya laporan, Mabes Polri menindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan pada 21 September 2021.
"Kemudian prosesnya lagi terbit Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor: Sp.Sidik/1308.2a Subdit-I/XI/2021/Dit Tipidum tanggal 15 November 2021. Baru setelah enam bulan laporan dari kami, kini ada penetapan,"ungkap Sutrisna.
Lebih lanjut, atas kasus ini, Sutrisna berkeyakinan jika Bakta tidak sendirian. "Tapi kita lihat saja perkembangan kasusnya nanti,"tutup Sutrisna.
Sayangnya, terkait penetapan status tersangka, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Prof Bakta.
(dpra/dpra)