Pemangku merupakan seorang rohaniwan atau orang suci dalam kepercayaan Hindu di Bali. Seorang pemangku memiliki wewenang untuk memimpin ritual upacara agama Hindu.
Seseorang dapat dikatakan sebagai pemangku apabila telah melakukan upacara penyucian berupa banten pawitenan. Dilansir dari laman resmi Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), pemangku pada dasarnya adalah pengabdi Ida Sang Hyang Widhi dan pengabdi umat manusia.
Oleh karena itu, seorang pemangku akan mendahulukan tugas atau kewajibannya dari pada hak. Adapun, seorang pemangku didorong untuk memiliki pengetahuan mengenai tattwa, susila, dan acara agama (upakara/upacara). Ada banyak jalan untuk mempelajari hal-hal tersebut, antara lain belajar dari guru yang baik, buku, lontar, dharma wacana, hingga kursus atau pelatihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Pemangku
Secara etimologi, pemangku berasal dari bahasa Sansekerta yaitu pangku atau nampa yang berarti menyangga atau memikul beban. Seorang pemangku memiliki tanggung jawab sebagai pelayan atau perantara umat dengan Ida Sang Hyang Widhi atau leluhur.
Pemangku atau disebut juga pinandita. Mereka adalah orang yang disucikan melalui proses ekajati atau pawintenan.
Jenis-jenis Pemangku
Dalam lontar Raja Purana Gama, jenis pemangku dibedakan menjadi dua belas, yaitu:
- Pemangku Pura
- Pemangku Pamongmong
- Pemangku Jan Banggul
- Pemangku Cungkub
- Pemangku Nilarta
- Pemangku Pandita (sonteng dll)
- Pemangku Bhujangga
- Pemangku Balian
- Pemangku Lancuban
- Pemangku Dalang
- Pemangku Tukang
- Pemangku Kortenu
Asal-usul Pemangku
Pemangku dalam Agama Hindu memiliki kedudukan yang sangat penting. Peranan Pemangku akan tampak sangat menonjol dalam pelaksanaan suatu Yadnya.
Pemangku atau Pinandita yang dipandang sesuai untuk mengantar atau menyelesaikan suatu Yadnya, sangat erat kaitannya dengan besar atau kecilnya tingkat Yadnyanya.
Menurut Lontar Kesuma Dewa, yang menjiwai pemangku adalah I Rare Angon. Rare Angon ini sesungguhnya adalah Brahman, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Sang Pencipta, yang menjiwai Bayu, Sabda, Idep, Rasa, Cita, Karsa, Bhudi, Manah, dan Ahangkara.
Hak dan Kewajiban Pemangku
Dilansir dari laman resmi PHDI, ada beberapa disiplin yang harus diperhatikan oleh seorang pemangku, antara lain:
- Menjaga kesucian lahir dan batin.
- Berpakaian sesuai dengan sesana kepemangkuan.
- Mempunyai perlengkapan pemujaan seperti dulang yang di atasnya terdapat genta, tempat dupa, pasepan, sangku, sesirat dari daun lalng, caratan tempat air bersih, botol tetabuhan, canting, dan bunga.
Ada pula aturan kecuntakaan bagi pemangku, antara lain:
- Tidak kena cuntaka bila ada orang lain atau anggota keluarga yang serumah meninggal dunia.
- Pemangku istri terkena cuntaka bila haid.
- Bila kawin, seorang pemangku harus mesepuh atau mewinten ulang bersama istrinya.
- Pemangku yang terjerat tindak pidana atau kriminal dapat diberhentikan sebagai pemangku oleh warganya.
- Seorang pemangku tidak cemer, dilarang memikul atau nywun sesuatu yang tidak patut. Selain itu, pemangku juga tidak boleh melanggar Tri Kaya Parisuddha.
Selain itu, pemangku juga memiliki hak atau mendapat penghargaan seperti bebas dari ayahan desa, menerima sesari atau bagian sesari, menerima hasil pelaba pura (bila ada).
(iws/iws)