Awas Kena Sanksi, Masuk Pura Desa Sudaji Wajib Pakai Udeng-Ikat Rambut

Awas Kena Sanksi, Masuk Pura Desa Sudaji Wajib Pakai Udeng-Ikat Rambut

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 03 Nov 2022 21:24 WIB
Pura Dalem di Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Pura Dalem di Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Foto: Made Wijaya Kusuma
Buleleng -

Sebagai salah satu desa tua dan menjadi desa wisata di Bali, Desa Sudaji mempunyai cara untuk melestarikan adatnya. Desa yang ada di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ini mengatur tata cara kramanya (warga) pada saat masuk ke areal pura, terutama pada pura kahyangan tiga yakni pura desa, pura dalem, dan pura puseh.

Krama di Desa Adat Sudaji, diharuskan memakai pakaian adat Bali, yakni udeng dan kamen, pada saat memasuki pura. Udeng dan kamen harus dipakai oleh krama lanang (laki) sedangkan untuk krama istri (perempuan) diharuskan menggunakan kamen serta juga mengikat rambutnya. Hal itu telah diatur dalam pararem desa.

Bendesa Adat Sudaji, Nyoman Sunuada mengatakan, pararem (aturan) itu dibuat berdasarkan kesepakatan dalam paruman desa adat. Pada pararem juga mengatur sanksi, yang akan dikenakan apabila krama melanggar aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poster soal etika berpakaian di Pura Dalem di Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.Poster soal etika berpakaian di Pura Dalem di Desa Adat Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Foto: Made Wijaya Kusuma

Hal itu bertujuan untuk mendidik krama agar tidak remeh terhadap budaya yang dimiliki, sehingga budaya setempat bisa tetap lestari.

ADVERTISEMENT

"Masalah aturan apabila krama yang masuk ke kahyangan tiga harus memakai udeng tujuannya untuk melestarikan budaya. Walaupun tidak lengkap (adat madia), Dari dulu sudah dilaksanakan," kata Bendesa Adat Sudaji, Nyoman Sunuada, Rabu (2/11/2022).

Lanjut, Sunuada mengatakan, apabila krama melakukan pelanggaran, yakni memasuki pura tanpa udeng dan kamen, maka desa adat telah menyiapkan sanksi, berupa denda Rp 1 juta rupiah atau denda 1 pikul beras. Denda tersebut akan masuk ke dalam kas pembangunan desa.

Selain itu bagi krama yang melanggar juga akan disiarkan menggunakan speaker pada saat rahina purnama dan tilem. Biasanya, alamatnya saja yang disiarkan oleh bendahara adat.

"Kalau tidak memakai udeng kena sanksi. Dulu pernah Rp 1000-10 ribu, sekarang sampai Rp 1 juta atau satu pikul beras. Itu hasil kesepakatan paruman desa, untuk menguatkan aturan lama," jelasnya.

Sanksi denda juga dikenakan bagi orang luar desa yang datang ke sudaji. Apabila mereka dengan sengaja melanggar aturan maka juga akan dikenai sanksi. Oleh karena itu, bagi krama yang punya keluarga dari luar desa, harus menjelaskan bagaimana aturan adat di Desa Sudaji, supaya tidak terjadi pelanggaran nantinya.

Kemudian, untuk turis, Sunuada menjelaskan hingga kini belum ada aturan jelas yang mengatur. Namun, bagi turis tidak diperkenankan untuk memasuki area pura, menghindari ada yang cuntaka, dan permasalahan lainnya.

"Untuk tamu asing belum ada, cuma siapa yang mengajak, atau pemandunya harus menjaga keamanan di pura, tamu juga tidak diperbolehkan masuk ke jeroan, cukup, berada di luar saja, soalnya takutnya ada tamu yang sedang cuntaka," pungkasnya.




(nor/hsa)

Hide Ads