Upacara kematian di Bali identik dengan upacara Ngaben. Namun, di Pesalakan, Gianyar, Bali, masyarakatnya mengubur jenazah terlebih dahulu sebelum melakukan upacara Ngaben.
Dilansir dari detikTravel, tidak banyak pemakaman atau kuburan di Bali, karena umat Hindu Bali mempunyai tradisi Ngaben atau kremasi jenazah. Namun bukan berarti tidak ada kuburan untuk umat Hindu.
Pesalakan, Gianyar, Bali, memiliki kuburan yang bentuknya memang berbeda dengan kuburan pada umumnya yang terdapat batu nisan. Kuburan ini berupa tanah lapang yang dikelilingi pohon kelapa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemandu bernama Kadek Budi menjelaskan, kuburan ini berfungsi sebagai tempat persemayaman sementara bagi jenazah sebelum dikremasi. Biasanya yang dikuburkan di sini merupakan masyarakat biasa, sedangkan pendeta atau orang yang disucikan akan langsung dikremasi melalui upacara Ngaben.
"Pendeta atau orang yang disucikan atau yang punya jasa luar biasa dan melakukan penyucian diri, seperti mangku, klian banjar, dan bendesa banjar, saat meninggal akan dikremasi langsung. Sedangkan masyarakat biasa, dikubur selama tiga tahun melalui Ngaben massal," kata Budi.
Upacara Ngaben massal dilakukan dengan alasan untuk menghemat biaya, karena masyarakat desa akan bergotong-royong mempersiapkan Ngaben tersebut. Selain menunggu dana terkumpul, alasan jenazah dikubur terlebih dahulu selama tiga tahun adalah menunggu hari baik. Biasanya, Ngaben dilakukan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus.
"Dikubur itu untuk menunggu hari baik. Karena upacara untuk roh mayat itu tidak bisa dilakukan setiap saat," ujarnya.
![]() |
Selama jenazah belum dikremasi, masyarakat Hindu Bali meyakini roh-roh orang meninggal akan tinggal sementara di Pura Merajapati. Pura ini terdapat di setiap banjar yang ada di Bali.
"Pura Merajapati biasanya digunakan untuk menyembah Dewa Durga. Kami percaya bahwa roh yang meninggal akan berstana atau ngayah di Pura Merajapati. Sebelum dikubur, kami juga mohon izin di pura dan kuburannya. Karena kami percaya setiap tanah di Bali, apalagi kuburan itu ada yang memiliki," jelasnya.
Budi menambahkan, aturan mengenai penguburan jenazah ini dapat berbeda di wilayah lain, tergantung kebijakan para pemimpinnya. "Tiap banjar atau desa ada aturan yang berbeda. Ada juga yang memperbolehkan masyarakat biasa untuk bisa langsung Ngaben," katanya.
(irb/hsa)