Untuk Anda warga Gianyar, Bali, yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi layanan SIM Keliling Polres Gianyar hari ini. Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Gianyar hari ini, Minggu 26 Juni 2022.
Polres Gianyar menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling Tabanan di bawah ini.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling Polres Gianyar hari ini, Minggu 26 Juni 2022 berlokasi di GOR Kebo Iwa, Gianyar, Bali. Layanan SIM Keliling Polres Gianyar dibuka mulai pukul 07.00 hingga 09.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Polres Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Bukti lulus tes psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gianyar ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan.
(iws/iws)