Berbagai perlombaan (wimbakara) bakal digelar sebagai rangkaian Pesta Kesenian Bali XLIV Tahun 2022. Salah satu cabang lomba yang digelar adalah Masatua Bali.
Lomba masatua Bali merupakan upaya melestarikan seni bertutur, sebagai wahana transformasi nilai-nilai kehidupan, doktrin kehidupan ala Bali untuk mewujudkan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Bali Padma Bhuana).
Setiap peserta dapat membawakan satua yang ada di masyarakat dan relevan dengan tema PKB XLIV Tahun 2022. Untuk diketahui, tema yang diusung PKB XLIV Tahun 2022 adalah Danu Kerthi Huluning Amreta (Memuliakan Air Sumber Kehidupan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari tema tersebut, satua yang dibawakan oleh peserta lomba harus memuat pesan-pesan untuk menjaga kesucian dan kelestarian air sebagai sumber kehidupan
Nantinya, hasil penilaian wimbakara (Lomba) akan dipilih juara I, II, dan III dan masing-masing pemenang diberikan piagam serta hadiah uang.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan lomba Mesatua Bali dalam PKB 2022?
Dirangkum dari laman disbud.baliprov.go.id, berikut adalah syarat dan ketentuan lomba Mesatua Bali dalam PKB 2022:
KETENTUAN UMUM
1. Peserta wimbakara (lomba) adalah perorangan;
2. Peserta adalah Duta Kabupaten/Kota dan/atau Umum, dibatasi maksimal 30 orang peserta;
3. Peserta adalah seorang pria sekurang-kurangnya berumur 40 tahun, dibuktikan dengan mengirimkan fotocopy KTP;
4. Peserta diharuskan mengumpulkan naskah satua sebanyak lima rangkap;
5. Wimbakara (Lomba) dilaksanakan secara langsung (luring) sesuai waktu yang ditetapkan dalam agenda PKB XLIV Tahun 2022;
6. Peserta tampil dengan menggunakan busana adat Bali Madya;
7. Selama proses persiapan maupun penampilan, peserta diwajibkan mentaati Protokol Kesehatan Pencegahan Pandemi Covid-19 (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker/ face shield/ mouth shield, suhu tubuh tidak lebih dari 37 derajat celsius);
8. Peserta diharuskan telah mendapatkan vaksin dosis kedua, dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan/atau keterangan vaksinasi pada aplikasi Peduli Lindungi. Bagi peserta dan Tim Pendukung yang belum divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku.
KETENTUAN KHUSUS
1. Peserta mengumpulkan naskah satua sebanyak lima rangkap;
2. Satua yang dibawakan dapat bersumber dari satua yang ada di masyarakat yang relevan dengan tema PKB XLIV Tahun 2022, memuat pesan-pesan untuk menjaga kesucian dan kelestarian air sebagai sumber kehidupan;
3. Tidak diperkenankan menggunakan alat peraga;
4. Penyajian satua secara langsung dengan durasi selama 15 s.d 20 menit;
5. Naskah satua menggunakan bahasa Bali sesuai dengan tata bahasa (wyakarana) dan sor singgih basa Bali, diketik 1.5 spasi, maksimal 5 halaman dengan menggunakan kertas A4, margin kiri 4 cm, atas, kanan, bawah 3 cm;
ASPEK-ASPEK PENILAIAN
1. Keutuhan satua (10-15 poin)
2. Vokal (kekuatan/ketepatan ucapan, variasi bunyi, nada) (10-15 poin)
3. Kemampuan bercerita (penampilan, penguasaan ruang, narasi, karakter) (15-25 poin)
4. Penghayatan (ekspresi, mimik, gerak) (10-20 poin)
5. Bahasa (anggah-ungguhing basa, kalengutan basa) (15-25 poin)
JADWAL
1. Pengumpulan naskah, fotocopy KTP, serta persyaratan lainnya dan pendaftaran dilaksanakan di Unit Substansi Seni Pertunjukan, Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan Provinsi Bali selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2022;
2. Penilaian dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan dalam agenda PKB XLIV Tahun 2022.
3. Pengumuman pemenang disampaikan pada Penutupan PKB XLIV Tahun 2022. (*)
(iws/iws)