Aset Pemkab Karangasem Bermasalah, Jalan hingga Sekolah Diklaim Warga

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 12 Okt 2026 14:43 WIB
Pansus II DPRD Karangasem saat berkoordinasi dengan ATR/BPN, Senin (12/10/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Sejumlah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem bermasalah. Mulai dari akses jalan yang belum bersertifikat hingga lahan sekolah dan puskesmas yang diklaim milik masyarakat, bahkan hendak disertifikatkan.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Karangasem pun mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka mencari solusi atas persoalan aset yang tersebar di sejumlah wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil rapat kami beberapa waktu yang lalu, hari ini kami datang ke BPN untuk berupaya mencari solusi terkait temuan adanya permasalahan beberapa aset Pemkab di beberapa wilayah," kata Ketua Pansus II DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, Senin (12/10/2026).

Salah satu masalah yang dibahas adalah akses jalan milik Pemkab yang belum bisa disertifikatkan. Kendalanya, biaya pemecahan tanah harus ditanggung pemilik tanah sebelumnya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia membayar.

Pemkab sebenarnya bersedia membiayai pemecahan tanah yang telah menjadi aset jalan tersebut. Namun, aturan tidak memperbolehkan pemerintah daerah menanggung biaya itu.

Pansus II DPRD Karangasem berharap ATR/BPN bisa memberikan jalan keluar. Namun, koordinasi yang dilakukan belum menghasilkan solusi.

"Tapi dari hasil koordinasi kami dengan BPN, belum ada solusi yang didapat. Tapi masih diupayakan, mudahan-mudahan dapat solusi nantinya," ujar Sunarta.

Selain akses jalan, Pansus II DPRD Karangasem menyoroti lahan sekolah dan puskesmas yang digugat masyarakat. Lahan tersebut diklaim sebagai milik mereka, meski telah digunakan untuk fasilitas pemerintah.

Sunarta menduga lahan itu sebelumnya diserahkan masyarakat untuk pembangunan sekolah atau puskesmas. Namun, kini tanah tersebut kembali diklaim oleh ahli warisnya.

"Terkait permasalahan ini, ada sedikit solusi. Dari pihak ATR/BPN kapan melakukan pengecekan terkait aset tersebut dan siap membantu jika buktinya kuat dari pihak Pemkab," ucap Sunarta.

Sunarta juga meminta ATR/BPN berkoordinasi dengan Pemkab Karangasem jika ada pihak yang mengajukan sertifikat atas tanah yang berdiri bangunan sekolah atau fasilitas pemerintahan lainnya.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa aset di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Karangasem, I Made Suadnyana, menyatakan pihaknya siap membantu penyelesaian masalah aset jika Pemkab memiliki bukti yang kuat, baik secara hukum maupun dokumen pendukung.

Namun, jika masyarakat juga memiliki bukti yang kuat, ATR/BPN tidak bisa serta-merta memihak Pemkab. Persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan bukti dan kondisi di lapangan.

"Jika buktinya kuat, kami siap membantu menerbitkan sertifikat itu," ujar Suadnyana.

Adapun terkait akses jalan yang terkendala biaya pemecahan tanah, ATR/BPN mengaku belum bisa memberikan solusi. Pemilik tanah sebelumnya tidak bersedia membayar, sedangkan pemerintah tidak bisa menanggung biaya sertifikasi karena terbentur aturan.

ATR/BPN menyarankan Pemkab Karangasem mencari solusi melalui pihak lain agar persoalan tersebut tidak berujung masalah hukum di kemudian hari.



Simak Video "Video: Jembatan Kamboja Hancur Usai Dibombardir Thailand"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork