Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Karangasem menyoroti sejumlah masalah dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem. Selain aset lahan yang digugat masyarakat, ada juga aset yang sudah rusak dan terbengkalai di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Pansus II DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta, mengatakan beberapa persoalan yang ditemukan mulai dari aset tanah yang digunakan sebagai jalan, lahan sekolah, hingga aset di kawasan strategis pariwisata. Menurutnya, beberapa aset Pemkab Karangasem berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat hari ini khusus membahas aset-aset pemerintah daerah yang ada di masing-masing dinas. Ternyata masih banyak kendala yang ditemukan terkait aset tersebut," kata Sunarta di ruang rapat gabungan DPRD Karangasem, Kamis (8/10/2026).
Sunarta mencontohkan persoalan tanah di Dinas PUPR yang digunakan sebagai akses jalan, tetapi belum seluruhnya dapat disertifikatkan. Ia menyebut kendala yang dihadapi adalah biaya pemecahan sertifikat yang tidak dapat dibebankan kepada pemerintah daerah.
Pansus DPRD Karangasem, dia berujar, akan mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru. Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah dengan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar dapat menerapkan skema hibah kepada pemerintah daerah.
Dewan juga menemukan beberapa persoalan terkait aset di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem. Beberapa lahan pengganti disebut masih bermasalah karena adanya gugatan dari pihak yang mengkelaim kepemilikan tanah.
Menurut Sunarta, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang dahulu diberikan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Seiring pergantian generasi, sebagian pemilik atau ahli waris kemudian kembali mempertanyakan status lahan tersebut dengan dalih aset tersebut merupakan miliknya.
"Kami akan carikan solusi dulu supaya bisa diselesaikan. Kita panggil pemilik tanah, apa keinginan mereka. Mudah-mudahan ada solusi ke depannya," ujar Sunarta.
Sementara di sektor pariwisata, Pansus menyoroti sejumlah aset Pemkab Karangasem yang berada di kawasan strategis. Aset tersebut dinilai perlu dikelola secara optimal agar memberikan manfaat dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sunarta menyarankan agar aset-aset di kawasan strategis tersebut dapat dikelola oleh Perseroda yang telah dimiliki pemerintah daerah. "Kalau bisa aset tersebut bisa dikelola oleh Perseroda khususnya aset yang ada di kawasan strategis agar bermanfaat untuk mendatangkan PAD," imbuhnya.
Pansus juga menyoroti sejumlah aset yang sudah tidak terpakai hingga terbengkalai. Sunarta menegaskan Pansus akan mencari solusi terkait proses lelang atau penghapusan aset-aset pemerintah daerah yang terbengkalai tersebut.
(iws/iws)