Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Karangasem mengusulkan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dewan menilai eksploitasi alam di sejumlah kawasan sudah berlebihan dan lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaat bagi daerah.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang di ruang rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alam kita sudah cukup dieksploitasi, sehingga kerusakan lebih besar dari income yang didapat. Jadi perlu ada kajian terkait Perda RTRW agar lebih berimbang," kata Ketua Pansus III, I Wayan Sumatra, Kamis.
Ia mencontohkan kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang semestinya dijaga kesuciannya. Namun, menurutnya, kawasan tersebut kini dipenuhi berbagai aktivitas, mulai dari objek wisata hingga kegiatan galian yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Sumatra mengajak seluruh OPD terkait menyusun kajian sebagai dasar revisi Perda RTRW agar eksploitasi di kawasan-kawasan tertentu dapat dikendalikan.
"Masak kita mewariskan kerusakan alam kepada anak cucu kita nanti, jadi kami berharap Perda RTRW segera dikaji ulang sehingga tidak ada lagi eksploitasi alam di kawasan tertentu," ujar Sumatra.
Selain itu, Pansus III DPRD juga menyoroti terkait masih banyaknya vila-vila bodong yang beroperasi di Karangasem. Terlebih vila tersebut dibangun di lahan pertanian.
Dewan meminta agar dinas terkait melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap vila-vila tersebut. Jika ditemukan belum memiliki izin, maka dibantu perizinannya atau ditindak jika pelanggarannya berat.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyatakan pemerintah daerah siap melakukan kajian terhadap Perda RTRW. Meski demikian, kajian tersebut akan diawali dengan identifikasi lapangan untuk mengetahui wilayah yang mengalami eksploitasi paling serius.
"Nanti kami bersama-sama melakukan kajian terhadap Perda RTRW tersebut, sehingga tidak ada lagi eksploitasi alam yang berlebihan di beberapa wilayah tertentu," ujar Budiyasa.
(nor/nor)