Kalangan pengusaha menanggapi usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 9%. Besaran kenaikan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan beban biaya dunia usaha dan berdampak terhadap daya saing industri nasional.
Dilansir detikFinance, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan penetapan upah minimum perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan dunia usaha. Menurut dia, besaran kenaikan upah tidak hanya perlu mempertimbangkan kebutuhan pekerja, tetapi juga kondisi riil sektor usaha dan produktivitas perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," ujar Diana kepada detikcom, Senin (21/9/2026).
Selain itu, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut diperlukan agar kenaikan biaya tenaga kerja tidak menekan daya saing perusahaan.
Ia juga menyoroti inflasi tahunan nasional yang tercatat sebesar 3,34% pada Juni 2026. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kenaikan biaya input produksi, mulai dari bahan baku, energi hingga ongkos angkut.
"Inflasi di level ini bagi dunia usaha mengindikasikan adanya kenaikan harga input produksi secara bertahap (seperti bahan baku, energi, atau ongkos angkut). Produsen harus memilih antara menyerap kenaikan biaya tersebut atau meneruskannya ke konsumen lewat penyesuaian harga jual," tambah dia.
Diana berharap pekerja dapat memahami kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Menurutnya, pengusaha juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam menentukan kemampuan membayar pekerja.
"Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya," ujar Diana.
Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menyoroti usulan kenaikan UMP 9% dari sisi produktivitas. Menurut Bob, pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3-4% per tahun.
Artinya, ada selisih 3 sampai 4% yang harus ditanggung pengusaha. Karena itu, ia berpandangan kenaikan gaji sebaiknya diputuskan di masing-masing perusahaan.
"Kalau inflasi kasihan buruh informal yang tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan gaji diputuskan di masing-masing perusahaan," tutup Bob.
Baca selengkapnya di detikFinance