detikBali

OJK Sebut Wacana Payroll ASN Dipindah ke Himbara Tak Berdampak Besar di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

OJK Sebut Wacana Payroll ASN Dipindah ke Himbara Tak Berdampak Besar di Bali


Fabiola Dianira - detikBali

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Adityo Pamudji saat ditemui di Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026). (Fabiola Dianira)
Foto: Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Adityo Pamudji saat ditemui di Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026). (Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai wacana pemerintah pusat untuk memindahkan pengelolaan payroll atau gaji aparatur sipil negara (ASN) ke bank himpunan milik negara (Himbara) tidak akan terlalu berdampak terhadap BPD Bali. Sebab, eksposur pengelolaan payroll ASN di BPD Bali relatif kecil.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Adityo Pamudji, mengatakan berdasarkan stress test yang dilakukan, eksposur payroll ASN di BPD Bali hanya sekitar Rp 2,043 miliar per bulan. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 400 orang.

"Eksposurnya hanya sekitar Rp 2,2 miliaran gitu yang di sini. Jadi, gaji per bulan yang biasa dikelola BPD Bali sebelumnya dipindah ke Mandiri itu sekitar cuma Rp 2,2 miliaran. Dan eksposurnya itu sekitar 400-an orang. Jadi, nggak terlalu berdampak ke BPD Bali sih sebenarnya," jelasnya saat ditemui di kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, nilai tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan total aset BPD Bali yang mencapai sekitar Rp 44 triliun. Terlebih, porsi kredit konsumsi BPD Bali juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit produktif.

ADVERTISEMENT

"Nah, kalau kita hanya sekitar Rp 2 miliar, jadi total aset BPD Bali kan sekitar Rp 44 triliun, jadi jauh," lanjutnya.

Ia mengatakan dampak pengalihan payroll ASN dapat berbeda pada masing-masing BPD. Sebab, terdapat BPD yang memiliki eksposur kredit ASN jauh lebih besar.

"Kalau di BPD lain seperti di Bank Jabar itu eksposur kredit ASN-nya mungkin sekitar 60 persen ke atas, jadi sangat mendominasi. Jadi kalau ada perpindahan sistem penggajian dan segala macam itu akan meningkatkan risiko bagi BPD di sana," katanya.

Adityo menjelaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi terkait pemindahan payroll ASN secara menyeluruh. Wacana tersebut masih menjadi kebijakan pemerintah pusat.

"Sejauh ini belum ada regulasi resmi, ya, yang untuk memindahkan. Masih sekadar wacana," imbuhnya.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads