Komisi II DPRD Bali mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dibedakan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Usulan ini disampaikan karena investasi asing disebut mendominasi 70 persen investasi di Bali.
"Tadi juga saya mengusulkan kepada Apindo yang juga bagian dari dewan pengupahan, bahwa bisa enggak UMP PMA itu dibedakan dengan UMP PMDN. Karena investasi di Bali ini 70 persen PMA," kata Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih di DPRD Bali, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ajus, sapaan Agung Bagus Pratiksa Linggih, pembedaan UMP tersebut diharapkan membuat investasi lokal tidak bersaing langsung dengan investasi asing. Dengan begitu, investasi asing dapat mengisi sektor-sektor yang tidak terisi investor lokal.
Ajus juga mengusulkan adanya zonasi bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan mengatur jarak rumah pekerja dengan lokasi kerja.
Dengan begitu, pengeluaran pekerja dapat ditekan karena biaya membeli bensin dan kebutuhan lainnya berkurang.
"Tapi kalau misalnya ada zona-zona tertentu untuk masyarakat lokal, kan dia yang kerja di Badung nggak mesti dari Gianyar dan Tabanan dan sekitarnya. Itu makanya kenapa saya minta ada zonasi-zonasi tertentu," tutur Ajus.
Dorong UMP 2027 Naik
Ajus juga mendorong kenaikan UMP 2027. Namun, ia meminta kenaikan tersebut dihitung secara terukur dan adil agar tidak merugikan pengusaha maupun pekerja.
"Secara menyeluruh peserta rapat hari ini menyetujui harus adanya kenaikan UMP. Namun, kenaikan tersebut harus terukur. Karena yang namanya UMP itu adalah safety net untuk fresh graduate dan single," kata Ajus.
Ia mengatakan pengusaha menyampaikan daya beli masyarakat saat ini menurun sehingga tidak mudah mengimbangi kenaikan UMP yang signifikan. Di sisi lain, kenaikan UMP dikhawatirkan membuat minat bekerja di Bali meningkat dan mempersempit lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
"Jadi Gubernur dan DPRD juga harus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Bali, karena memang rekomendasi tersebut harus datang dari pengupahan," tutur politikus Golkar itu.
Ajus menyebut kenaikan UMP dalam empat tahun terakhir rata-rata 6-7 persen, sedangkan inflasi meningkat 2-3 persen. Namun, kondisi tersebut tidak diikuti peningkatan daya beli masyarakat.
"Tapi kenyataannya kan tidak demikian. Malah daya beli menurun. Berarti ada faktor-faktor lain yang menyebabkan biaya hidup itu menurun. Ini yang lagi kita cari tahu," ungkap Ajus.
Ia juga mengingatkan kenaikan UMP yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dapat memicu PHK massal hingga kenaikan harga.
"Yang kedua, kalau misalnya contoh UMP naik, pengusaha harus menaikkan pendapatannya untuk membiayai pegawai kan. Akhirnya harga-harga semua naik," jelasnya.
Menurut Ajus, semua pihak pada prinsipnya sepakat UMP naik. Namun, perlu ada jalan tengah dalam menentukan rumus dan perhitungan kenaikan UMP.
"Pemberi upah enggak boleh semena-mena ke yang diberi upah, pemberi yang diberi upah juga harus reasonable sesuai dengan kemampuan dari pengusahanya ataupun ekonominya," imbuh Ajus.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat gabungan dengan beberapa komisi dan stakeholder terkait untuk membahas besaran kenaikan UMP 2027.
Simak Video "Video: UMP Jakarta 2026 Akan Diumumkan Besok"
(dpw/dpw)