Biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) tiket pesawat kelas ekonomi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memperbolehkan maskapai menetapkan fuel surcharge hingga maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Batas maksimal tersebut naik 10% dibandingkan bulan sebelumnya yang ditetapkan sebesar 30%. Kebijakan ini diterapkan setelah Kemenhub melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026), dilansir dari detikFinance.
Batas Maksimal 40%
Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Besaran 40% merupakan batas maksimal. Artinya, badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Simak Video "Video Menhub soal Kenaikan Tiket Pesawat: Range 9-13 %, Tak Boleh Lebih "
(dpw/dpw)