Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan pemerintah telah menjatuhkan sanksi hingga ratusan miliar rupiah kepada sejumlah perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga memicu transboundary haze pollution atau pencemaran asap lintas batas.
Jumhur mengatakan sanksi terhadap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, perusahaan yang abai dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
"Kita sudah berapa kali sudah melakukan sanksi, sampai ratusan miliar, perusahaan itu bisa kita sanksi. Nggak, maksudnya saya nggak usah sebut satu-satu ya. Ada perusahaan-perusahaan yang memang kemudian kebakaran dan sebagainya, ya kita sanksi, sampai ratusan miliar itu. Ada satu perusahaan yang mungkin besar sekali itu," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Indonesia juga telah berupaya menekan jumlah titik panas dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya dengan melibatkan pemegang konsesi lahan dan masyarakat untuk menjaga kelembapan lahan gambut.
"Di antaranya dengan menggunakan pemilik-pemilik konsesi lahan dan juga masyarakat untuk selalu mengairi lahan gambut, sehingga ketika musim panas yang panjang, gambut itu masih tetap basah. Itu disebut dengan kanal blocking, pembuatan danau-danau kecil, embung gitu ya supaya dia bisa mengaliri terus lahan gambut," jelasnya.
Meski demikian, ia mengatakan pemantauan titik api tetap dilakukan secara berkala menggunakan citra satelit untuk mengantisipasi potensi kebakaran.
Upaya penanganan karhutla itu juga menjadi pembahasan dalam Technical Working Group (TWG) dan Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution ke-27 yang digelar di kawasan The Nusa Dua, Badung.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Indonesia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, Malaysia, dan negara-negara ASEAN lainnya. Indonesia bertindak sebagai tuan rumah dalam pertemuan itu.
"Jadi teman-teman dari Malaysia, dari Singapura dan sebagainya, dia udah tau juga siapa-siapa perusahaan-perusahaan yang menanamkan investasi di Indonesia, di perkebunan terutama. Ada lah permintaan-permintaan untuk misalnya bagaimana kalau perusahaan negara tersebut di Indonesia ternyata bermasalah begitu ya, itu kita bicarakan," katanya.
Jumhur menyebut seluruh negara peserta berkomitmen memperkuat kerja sama dalam penanganan asap lintas batas. Mereka juga menargetkan penyempurnaan sistem mitigasi pada 2030 melalui penguatan early warning system untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin.
"2030 kita akan mengarah kepada semua sistem mitigasi lebih sempurna, sehingga kita tidak menemukan lagi potensi-potensi, walaupun itu namanya ikhtiar ya, ikhtiar membentuk sistem, early warning system dan sebagainya," tutupnya.