Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem memastikan keberadaan lahan tukar guling milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Karangasem. Kepala Kantor BPN Karangasem I Made Arya Sanjaya menuturkan lahan seluas 40,02 hektare itu telah ditinjau langsung oleh BPN bersama Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kementerian Kehutanan yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, ya ada seperti yang ditunjukkan," kata Sanjaya melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sanjaya, dasar penelusuran lahan tersebut berasal dari dokumen yang ditelusuri Kejaksaan. Dokumen itu sebelumnya juga telah diberikan pihak Kementerian Kehutanan.
Baca juga: PT BTID Bantah Tukar Guling Mangrove Bodong |
"Adapun dasarnya kemudian ini adalah perolehan dari Kejaksaan menelusuri berkas-berkas dulu. Karena baru dikasih dari pihak Kehutanan juga," lanjutnya.
Sanjaya menjelaskan kemungkinan proses pembebasan atau tukar menukar lahan itu dilakukan langsung antara PT BTID dengan masyarakat.
Ia juga menyebut proses penukaran lahan tersebut sah secara regulasi pada saat itu. Sebab, ada lahan yang telah dilepaskan dari kawasan kehutanan dan kemudian disertifikatkan oleh BPN.
"Contohnya tanah-tanah yang berasal dari hutan yang di BTID sekarang itu, kan sudah beberapa disertifikat oleh Kantor Pertanahan Denpasar selaku yang mempunyai wilayah itu, kan ada beberapa ratus sertifikat," jelas Sanjaya.
Menurutnya, lahan tersebut juga telah dilepaskan sebagai kawasan kehutanan sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Sanjaya turut membeberkan mekanisme tukar menukar kawasan hutan di Kementerian Kehutanan yang mewajibkan adanya lahan pengganti.
"Yang saya tahu itu melepas hutan seperti yang saya pernah bekerja di tempat-tempat lain nggak apa-apa dilepas, yang penting ada penukarnya. Adapun hutan lindung penukarnya misalkan dua kali lipat. Adapun hutan produksi misalnya satu kali satu," bebernya.
Sebagai informasi, mekanisme tukar guling tanah pengganti BTID saat itu mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.
BTID juga memegang sejumlah dokumen resmi dari pemerintah yang menunjukkan proses tukar guling lahan tersebut tercatat lengkap.
Simak Video "Video Satgas PKH Cabut HGU 85 Ha Milik Sugar Group Companies"
(dpw/dpw)