Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak di Bali selama 2026. Insentif itu diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Dewa Tagel Wirasa mengatakan keringanan pajak diberikan untuk seluruh jenis kendaraan. Namun, besaran insentif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
"Iya semua kendaraan, cuma insentifnya beda-beda tentu kita pertimbangkan juga untuk masyarakat menengah ke bawah sebagian besar kepemilikan roda dua kita berikan lagi tambahan 10 persen, termasuk dari pokok pajak," kata Tagel, Selasa (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan catatan tanpa tunggakan di tahun-tahun sebelumnya," sambungnya.
Tagel menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Dalam aturan itu, wajib pajak yang patuh mendapat keringanan pokok pajak sebesar 10 persen untuk kendaraan maksimal 200 cc dan lima persen bagi kendaraan di atas 200 cc.
"Pola keringanan yang kita berikan sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi keringanan itu di samping memang keringanan tarif, juga kita berikan insentif bagi wajib pajak yang patuh membayarkan pajak kendaraannya," beber mantan Kepala BPKAD Bali itu.
Menurut Tagel, kebijakan tersebut juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan.
"Karena pajak itu kita pakai untuk pembangunan, juga mendanai APBD," lanjut Tagel.
Ia menambahkan pemberian insentif pajak berlaku mulai awal hingga akhir 2026. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan momentum tersebut untuk membayar pajak kendaraan.
(dpw/dpw)










































