detikBali

Dana Haji Tembus Rp180 Triliun, BPKH Pastikan Likuiditas Aman

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dana Haji Tembus Rp180 Triliun, BPKH Pastikan Likuiditas Aman


Ahmad Viqi - detikBali

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini saat memberikan materi pengelolaan dana haji di Mataram, Selasa (5/5/2026).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini saat memberikan materi pengelolaan dana haji di Mataram, Selasa (5/5/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan seluruh dana haji yang dikelola berada dalam kondisi aman dan memenuhi standar likuiditas tinggi. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH tercatat mencapai Rp180 triliun yang ditempatkan pada instrumen investasi syariah dengan risiko terukur.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menjelaskan strategi investasi lembaga difokuskan pada prinsip keamanan dan ketersediaan dana.

"BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji," kata Arief dalam kegiatan BPKH Connect di Mataram, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief memastikan berapa pun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap dan tersedia. Di sisi lain, dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak berkurang.

Ia menambahkan, hasil pengelolaan investasi atau nilai manfaat digunakan untuk menopang biaya operasional haji agar tetap rasional bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa nilai manfaat tersebut didistribusikan melalui tiga kanal utama, subsidi biaya haji, rekening virtual dan living cost," tegasnya.

Subsidi biaya haji, kata Arief, bertujuan menjaga agar biaya yang dibayar jemaah (Bipih) tidak melonjak tajam meski biaya riil di Arab Saudi meningkat. Selain itu, terdapat tambahan nilai saldo bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu yang dapat dipantau secara langsung.

"Penyediaan uang saku bagi jemaah yang berangkat untuk keperluan selama di Tanah Suci," katanya.

Arief juga menegaskan BPKH mewajibkan transparansi akses melalui BPKH Apps. Melalui aplikasi ini, jemaah dapat mengecek secara mandiri status keuangan mereka, mulai dari nilai manfaat hingga posisi antrean.

"Kami ingin menghapus keraguan publik. Melalui aplikasi tersebut, setiap jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan dan real-time," tambahnya.

Dengan penguatan instrumen investasi seperti sukuk dan perbankan syariah, BPKH optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi ekosistem perhajian Indonesia yang lebih profesional dan berkelanjutan.




(dpw/dpw)










Hide Ads