DPRD Denpasar meninjau langsung proyek Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Senin (20/4/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan perkembangan proyek instalasi jaringan kabel bawah tanah yang telah ground breaking sejak September 2025 lalu, sekaligus menyoroti kesiapan implementasi di lapangan.
"Kita ingin melihat langsung situasi di lapangan SJUT, kesiapan dari infrastruktur sarana dan prasarananya," ujar I Wayan Sutama, Ketua Komisi II DPRD Denpasar, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan yang juga dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Denpasar itu, Sutama menegaskan SJUT diharapkan mampu mengurai persoalan kabel semrawut di wilayah Kota Denpasar, termasuk di sepanjang Jalan Danau Tamblingan, Sanur, dan jalur penghubungnya.
Sutama menekankan pentingnya kepatuhan penyedia jasa layanan internet atau provider dalam mendukung program tersebut.
Ia mendorong Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar untuk menyiapkan regulasi agar para provider tidak lagi menunda penggunaan jaringan bawah tanah demi menjaga estetika kota.
"Nantinya para provider-provider itu mau memanfaatkan SJUT ini secara maksimal. Sehingga seperti yang disampaikan tadi, provider memang betul-betul mau memanfaatkan SJUT ini secara optimal," terangnya.
Dalam aturan Perwali Nomor 31 Tahun 2024, sanksi bagi provider yang tidak mengikuti ketentuan disebut telah disiapkan. DPRD menilai payung hukum tersebut harus diikuti dengan langkah tegas di lapangan.
"Saya rasa itu sudah ada, tinggal kita kalau memang ada hal-hal begitu, ya harus kita ambil langkah-langkah yang tegas," sambungnya.
Sutama juga menilai proyek SJUT berpotensi memberi dampak ekonomi bagi Perumda, provider, Pemkot Denpasar, hingga masyarakat, sehingga percepatan implementasi dinilai penting.
Terkait provider yang masih ngeyel, ia memastikan penegakan aturan harus dilakukan agar penataan kota berjalan sesuai rencana.
"Makanya saya sampaikan, Perumda kita harus siap dulu, sehingga nanti baru kita akan mengajak provider, pendekatan kepada provider dengan dasar Perumda yang ada," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar I Nyoman Putrawan memastikan infrastruktur kabel bawah tanah di wilayah Jalan Danau Tamblingan dan jalur penghubung lainnya telah siap sepenuhnya.
"Panjangnya 3 kilometer dan sudah 100 persen siap. Infrastruktur kita sudah dibawah tanah, cuman migrasinya yang belum karena menunggu Perwali (Peraturan Wali Kota) karena ada tarif yang harus kita tuangkan di dalam Perwali," jelasnya.
Terkait sanksi bagi provider yang tidak mengikuti aturan, Putrawan menyebut pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemkot Denpasar.
"Kami serahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk leading pembahasannya," tegasnya.
(dpw/dpw)










































