Pemprov di Jatimbalinus Cuan Rp 4,3 T dari Pajak BBM Sepanjang 2025

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 27 Jan 2026 14:41 WIB
Foto: dok. Pertamina Patra Niaga
Manggarai Barat -

Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jatimbalinus yang meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur sepanjang 2025 mencapai Rp 4,3 triliun.

Pajak tersebut dipungut oleh masing-masing pemerintah provinsi. Dari total penerimaan itu, Pemprov Jawa Timur menjadi penyumbang PBBKB tertinggi dengan nilai mencapai Rp 3,1 triliun.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan PBBKB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Pajak ini dipungut oleh pemerintah provinsi saat penyerahan BBM dari penyedia kepada konsumen dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

"Penerimaannya digunakan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan peningkatan sarana lalu lintas, sehingga aktivitas transportasi lebih lancar dan aman," kata Ahad dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Ahad Rahedi merinci setoran PBBKB tertinggi selama 2025 berasal dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 3,1 triliun. Selanjutnya Provinsi Bali sebesar Rp 629 miliar, Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 329 miliar, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 252 miliar.

Ia menyebut PBBKB juga menjadi bentuk komitmen Pertamina dalam mendukung pembangunan di daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus memastikan pasokan BBM yang aman dan andal, karena setiap energi yang kami salurkan tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut serta mendorong pembangunan di daerah," jelas Ahad.

Selain itu, Ahad mengapresiasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Jatimbalinus yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina. Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas, seperti Pertamax Series dan Dex Series, terus meningkat.

"Karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut," tandas Ahad.



Simak Video "Pertamina Talks 2026: Hobi Jaga Bumi, Eh Jadi Profesi"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork