Tabanan

Dana Bagi Hasil DTW Jatiluwih Capai Rp 16,4 M, Ini Rinciannya

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Selasa, 09 Des 2025 15:45 WIB
Sekda Tabanan, I Gede Susila. (Foto: dok. Istimewa)
Tabanan -

Setelah penertiban dan penyegelan belasan akomodasi pariwisata oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, muncul berbagai isu baru di media sosial. Salah satunya terkait dugaan tidak adanya transparansi pembagian hasil pengelolaan atau pahpahan kepada pihak-pihak terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan pembagian hasil pengelolaan DTW Jatiluwih berjalan sesuai mekanisme. Ia menyebut alokasi tersebut telah disalurkan setiap tahun kepada subak, desa adat, desa dinas, hingga Pemkab Tabanan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama.

"Ketentuan pembagian hasil atau pahpahan ini bukan hal baru. Ini sudah disepakati secara sah oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan DTW Jatiluwih. Setiap tahunnya, alokasi tersebut dijalankan dan diterima oleh pihak-pihak yang berhak," ujar Sekda Susila, Selasa (9/12/2025).

Susila menjelaskan pendapatan bersih DTW Jatiluwih dialokasikan 45 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan dan 55 persen untuk para pihak di Desa Jatiluwih.

"Adapun penerima alokasi 55 persen tersebut meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih," jelasnya.



Simak Video "Video Kunjungan Wisatawan Ke DTW Jatiluwih Masih Normal"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork