Pakaian bekas impor masih membanjiri pasar dalam negeri meski pemerintah melarang keras peredarannya. Dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat penyitaan terbesar berasal dari impor pakaian bekas senilai lebih dari Rp 120 miliar.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, kegiatan perdagangan, serta metrologi legal di berbagai wilayah Indonesia.
"Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang, dikutip dari keterangannya, Kamis (30/10/2025), dilansir dari detikFinance.
Pakaian Bekas Disita Rp 120 Miliar
Sepanjang satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendag menindak sejumlah impor ilegal. Dari hasil pengawasan, sebanyak 21.054 bal pakaian bekas dalam karung (balpres) disita dengan nilai mencapai Rp 120,65 miliar.
Moga menegaskan, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Sebagai upaya implementasi atas kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan secara konsisten bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas," tegasnya.
            
            
                Simak Video "Video Sosok Tersangka Kasus Produksi Stem Cell Ilegal di Magelang"
    
(dpw/dpw)