Round Up

Perda Baru, Hanya Warga Lokal yang Boleh Jadi Driver Wisata Online di Bali

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 30 Okt 2025 07:00 WIB
Tol Bali Mandara. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali. Aturan ini mewajibkan para pengemudi layanan wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.

"Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK," kata Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025).

Suyasa menjelaskan, perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan berbadan hukum dan memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi.

"Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan kesehatan," ujarnya.

Standar Layanan Berbasis Budaya Bali

Perda ini juga mengatur tentang standarisasi kompetensi pengemudi angkutan wisata. Dewan sepakat menjadikan nilai-nilai budaya Bali sebagai dasar pelayanan pariwisata.

"Agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali," ujar Suyasa.

Selain itu, tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara akan dibedakan. Struktur tarif indikatif akan ditetapkan lewat keputusan Gubernur Bali.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan semua pihak harus ikut mengawasi pelaksanaan Perda ASKP. "Perda diatur dengan Pergub bertalian dengan sanksi ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama," katanya.

Simak Video "Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork