Pengusaha Travel Teriak soal Umrah Mandiri, Minta Prabowo Turun Tangan

Hanif Hawari - detikBali
Minggu, 26 Okt 2025 22:25 WIB
Ilustrasi umrah. (Foto: Arabian Business)
Denpasar -

Kebijakan legalisasi umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru menuai protes dari pelaku usaha travel umrah. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan merespons keresahan tersebut.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary menilai aturan umrah mandiri berpotensi mengancam ekosistem ekonomi keumatan.

"Santri diajarkan untuk bersabar, tapi juga untuk bersuara ketika kebijakan berpotensi menzalimi umat. Karena itu, kami para pelaku PPIU berharap agar Presiden Prabowo Subianto mendengar kegelisahan kami," ujar Zaky dalam keterangan resminya, dilansir dari detikHikmah, Minggu (26/10/2025).

Zaky menegaskan, penolakan ini bukan karena pelaku usaha anti terhadap inovasi digital atau tata kelola modern. Namun, ia meminta agar kebijakan pemerintah tetap berpihak pada ekonomi umat dan perlindungan jamaah.

"Jangan biarkan korporasi global mengambil alih ruang yang selama ini menjadi sumber keberkahan bagi ribuan pesantren, ormas, dan pelaku dakwah ekonomi syariah," tegasnya.

UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah kini bisa dilakukan secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86 ayat 1 huruf b dalam beleid tersebut.

Kebijakan ini mengejutkan para pelaku usaha travel. Untuk pertama kalinya, pemerintah membuka peluang bagi jamaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU berizin.

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky.

Zaky menyebut keputusan ini merugikan ribuan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan berinvestasi besar dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," ujarnya.



Simak Video "Video Cerita Prabowo Pernah Coret Perusahaan Keponakan saat Jadi Menhan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork