PNBP Paspor di Imigrasi Kupang Tembus Rp 7,5 Miliar

PNBP Paspor di Imigrasi Kupang Tembus Rp 7,5 Miliar

Simon Selly - detikBali
Rabu, 22 Okt 2025 22:00 WIB
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kupang.
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kupang. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Denpasar -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mencatat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan pembuatan paspor pada tahun 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, mengatakan capaian PNBP tahun ini mencapai Rp 7,5 miliar, melampaui target Rp 7 miliar.

"PNBP ini lebih banyak paspor yang cukup signifikan dari target sekitar Rp 7 miliar untuk satu tahun ini dan kita per Oktober sudah mencapai Rp 7,5 miliar," kata Nanang, Rabu (22/10/2025).

Nanang optimistis hingga akhir tahun, realisasi PNBP bisa menembus Rp 8 miliar seiring meningkatnya minat masyarakat mengurus paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Animo masyarakat dalam pembuatan paspor saat ini cukup tinggi untuk kunjungan keluarga misalnya ke Timor Leste, Australia atau negara lain, atau untuk berwisata dan bekerja secara formal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nanang menyebut sejak 1 September 2025, pembuatan paspor biasa telah dihentikan dan diganti dengan e-paspor sesuai aturan baru Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Penggunaan e-paspor sudah wajib saat ini sesuai aturan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi untuk paspor biasa distop. Jadi kami sudah memberlakukan ini dengan sosialisasi masif selama tiga bulan terakhir," tandasnya.

Menurut Nanang, e-paspor memiliki keunggulan dibanding paspor biasa karena memuat data biometrik yang disimpan dalam chip, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan. Paspor jenis ini juga diakui oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), lembaga internasional yang menetapkan standar dokumen perjalanan.

"Sehingga diharapkan pada 2026 semua sudah e-paspor ke depan. Jadi kita harus menyesuaikan dari yang paspor biasa ke e-paspor," ujarnya.

Nanang menjelaskan, e-paspor memberikan kemudahan bagi pemiliknya, termasuk program bebas visa ke Jepang selama tiga bulan.

"Jadi datang ke travel agent atau kedutaan, namanya visa waiver Jepang dan nanti dikasih 3 bulan keluar dan masuk Jepang. Biasanya dengan paspor biasa bayar Rp 1,2 juta tapi dengan e-paspor itu gratis. Daftar dulu ke kedutaan dan prosesnya singkat, satu hari," pungkasnya.

Biaya pembuatan e-paspor ditetapkan sebesar Rp 650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp 950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.

"Berbeda dengan paspor biasa Rp 350 ribu. Menurutnya ini yang mungkin mendorong kenaikan pencapaian PNBP tahun ini," katanya.

Nanang juga mengajak masyarakat yang masih memiliki paspor biasa untuk segera beralih ke e-paspor.

"Jadi e-paspor ini lebih diakui. Untuk yang mau paspor biasanya dialihkan ke e-paspor tinggal datang ke Kantor Imigrasi bawa paspornya dan KTP," tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads