Pungutan Rp 10 Ribu Turis Masuk Pulau Komodo Dibatalkan

Pungutan Rp 10 Ribu Turis Masuk Pulau Komodo Dibatalkan

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 30 Sep 2025 19:41 WIB
Komodo merupakan reptil yang hidup sejak zaman prasejarah. Kadal raksasa ini memiliki habitat di Taman Nasional Komodo, NTT.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Manggarai Barat -

Pemerintah Desa (Pemdes) Komodo resmi menghentikan pungutan tiket masuk sebesar Rp 10 ribu bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penghentian ini dilakukan setelah Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan tersebut dibatalkan.

"Pembatalan Perdes itu oleh BPD dan Kades Komodo melalui musyawarah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, Selasa (30/9/2025).

Pius menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari DPMD Manggarai Barat. Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)," jelas Pius.

ADVERTISEMENT

Perdes pungutan wisatawan itu sebelumnya ditetapkan pada tahun 2015. Dalam aturan tersebut, setiap wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dikenakan biaya Rp 10 ribu.

Larangan pemungutan retribusi bagi wisatawan Taman Nasional Komodo juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejak Mei 2023. Aturan itu mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak diperbolehkan memungut tiket masuk wisatawan di kawasan Taman Nasional Komodo karena pungutan tersebut sudah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads