Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan ini resmi berlaku sejak 30 Juni 2025.
Fokus Kenaikan Gaji PNS
Dalam dokumen RKP 2025, terdapat delapan program unggulan pemerintah. Kenaikan gaji ASN tercatat sebagai poin keenam.
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- TNI/Polri
- Pejabat negara
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025, dikutip detikFinance, Sabtu (20/9/2025).
Simak Video "Video Kemenkes Ungkap Sulitnya Dapatkan Dokter di Daerah 3T"
(dpw/dpw)