Hasil pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) di Pemkab Badung menemukan potensi wajib pajak baru sebanyak 19.829 usaha. Sebelumnya, data Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan sebanyak 40.060 izin usaha telah terbit, tapi dari hasil pendataan potensi pajak ternyata melebihi data awal sebanyak 42.294 usaha.
"Kami senang dengan kerja keras, komitmen dan loyalitas dari teman-teman petugas pendataan. Ke depan agar tetap dilanjutkan untuk mendapat potensi-potensi pajak baru," tegas Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat rapat finalisasi pendataan potensi pajak daerah di Puspem Badung, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendataan potensi pajak daerah secara resmi dilakukan serentak awal Juli 2025, dengan membentuk TOPD, melibatkan seluruh perangkat daerah, lurah, perbekel, hingga kelian banjar dinas dan kepala lingkungan.
Dari laporan hasil pendataan potensi pajak terungkap bahwa target awal yang harus tercatatkan sebanyak 40.060 usaha. Namun setelah pendataan selama 45 hari, total terdata 46.074 usaha. Selanjutnya dari hasil quality control (QC) tersaring sebanyak 42.294 atau 3.780 data dibersihkan.
Hasil QC tersebut terdiri atas usaha yang sudah terdata sebagai wajib pajak sebanyak 8.588, potensi pajak baru 19.829 dan belum potensi pajak 13.905. Dengan berakhirnya monitoring dan evaluasi proses ini akan dilanjutkan dengan beberapa tahapan seperti validasi potensi pajak, penerbitan nomor pokok wajib pajak daerah atau nomor objek pajak daerah (NPWPD/NOPD), penetapan nilai pajak daerah, lalu terakhir penagihan pajak.
Adi Arnawa mengapresiasi seluruh petugas yang telah melakukan pendataan di lapangan dengan hasil maksimal berhasil mendata 19 ribu lebih potensi pajak baru. Dari data ini, Adi berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung bersama tim teknis TOPD segera menindaklanjuti proses validasi untuk selanjutnya NPWPD/NOPD diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung Made Agus Aryawan menyampaikan kesimpulan dari pendataan optimalisasi pajak daerah ini. Pertama, seluruh perangkat daerah dan bagian pada Sekretariat Daerah telah mencapai realisasi pendataan 100 persen tepat waktu.
Kedua, terdapat temuan-temuan usaha baru sehingga realisasi pendataan potensi pajak daerah melebihi dari target awal.
"Ketiga, hasil pendataan sudah melalui tahapan quality control sehingga memperkecil terjadinya kesalahan dan keempat, kendala utama di lapangan yaitu tidak bertemu dengan pemilik usaha/penanggung jawab sehingga perlu dilakukan validasi sebelum penerbitan NPWPD/NOPD," pungkasnya.
(nor/nor)