Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diwajibkan menyetorkan imbal jasa sebesar 20% dari keuntungan bersih kepada pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, dana tersebut akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Yandri, kewajiban ini diberlakukan karena KopDes Merah Putih lahir dari musyawarah desa khusus, yang melibatkan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
"Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," kata Yandri, dilansir dari detikFinance, Kamis (14/8/2025).
Yandri menjelaskan, imbal jasa KopDes Merah Putih dibayarkan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan desa yang sah. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa.
Simak Video "Video Canda Prabowo Tanya Zulhas Buat Kopdes: Kalau Tak Bisa, Duh Reshuffle"
(dpw/dpw)