Nasional

Kebijakan PPATK Blokir Rekening Langgar Hak Warga-Ganggu Aktivitas Ekonomi

Anisa Indraini - detikBali
Minggu, 03 Agu 2025 15:55 WIB
Foto: Ilustrasi pemblokiran rekening bank. (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemblokiran rekening dormant alias rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik. Langkah itu melanggar hak warga dan bisa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Peneliti lembaga riset The PRAKARSA, Ari Wibowo, mengatakan kebijakan pemblokiran rekening sepihak ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. Tindakan tersebut bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

"Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7/2025) dilansir dari detikFinance.

Status rekening dormant, tegas Ari, tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. "PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana seperti pencucian uang. Namun, status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran," jelasnya.

Kebijakan PPATK itu bertentangan dengan beberapa aturan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4). Regulasi tersebut, kata dia, mengatur pemblokiran rekening harus disertai dugaan tindak pidana yang kuat.



Simak Video "Video: Curhat Wanita Mengaku Salah Transfer ke Rekening Terblokir PPATK"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork