Produsen Lokal Bali Tanggapi Isu Beras Oplosan: Monopoli Pemain Besar

Produsen Lokal Bali Tanggapi Isu Beras Oplosan: Monopoli Pemain Besar

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 22 Jul 2025 15:05 WIB
Polda Bali dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali memeriksa kondisi fisik beras premium di swalayan Tiara Dewata, Denpasar, Selasa (22/7/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Polda Bali dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali memeriksa kondisi fisik beras premium di swalayan Tiara Dewata, Denpasar, Selasa (22/7/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Produsen beras lokal di Denpasar, Bali, menanggapi dugaan peredaran beras premium oplosan. Seperti Agung Ayu, produsen beras UD Padma Sari di Denpasar.

Ayu menegaskan tidak ikut-ikut mengoplos beras. Ia menduga pengoplosan beras premium dengan beras kualitas grade 3 atau medium adalah permainan pemain besar.

"Menurut saya, mungkin itu (aksi) monopoli dari produsen besar. Kalau saya produsen menengah. Saya jamin beras saya tidak ada oplosan," kata Ayu saat ditemui di pabriknya di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayu mengaku sudah punya segmen pengecer sendiri. Karenanya, isu peredaran beras premium oplosan itu tidak berdampak pada penjualan berasnya maupun harganya.

"Kami di sini sudah punya pasaran sendiri. Jadi belum ada dampak. Nggak ada saya terkait itu (terdampak peredaran beras oplosan)," katanya.

ADVERTISEMENT

Direskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo mengatakan hingga kini belum ditemukan adanya beras premium oplosan di tingkat pedagang di Denpasar. Semua beras premium yang dijual, secara fisik dan bobot per karungnya sudah memenuhi syarat.

"Jadi belum ditemukan ada beras oplosan di Bali. Bisa dilihat tadi bulir utuh tidak ada patahan-patahan," kata Teguh.

Meski tidak ditemukan ada beras premium oplosan di Denpasar, ia sudah menerima kekhawatiran sejumlah pedagang. Teguh mengatakan pedagang khawatir isu peredaran beras premium oplosan itu dapat mempengaruhi kepercayaan pembeli.

"Dengan adanya isu beras oplosan itu, tentu akan berpengaruh. Karena ini kecurangan pelaku usaha. Pedagang merasa resah juga. Mereka ikut dirugikan secara tidak langsung karena kalah saing dengan beras medium yang dikemas dengan harga premium," katanya.

"Pasti itu mempengaruhi harga," imbuhnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali I Wayan Sunada mengatakan, ada alat namanya e-numerator untuk memastikan fisik beras premium sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Karenanya, Sunada memastikan beras oplosan jenis apapun tidak beredar di Bali.

"Untuk mengecek beras itu, di dinas pertanian sudah punya e-numerator untuk mengecek secara fisik beras-beras yang ada di pasar. Termasuk harga-harga yang di pasar. Jadi, kami pastikan beras oplosan itu tidak ada di Bali," kata Sunada.

Sunada mengatakan, kebutuhan beras di Bali tercatat mencapai 418 ribu ton per tahun. Dengan target luas (lahan) tambah tanam seluas 155 hektar, Sunada mengatakan, produksi beras di Bali dapat mencapai 600 ribu ton.

"(Luas lahan tanam itu) dikalikan jumlah produksi (gabah kering giling) 6 ton saja, itu sekitar 800 ribu lebih. Kalau dikonversi ke beras, itu sekitar 600 ribu ton kita dapat," katanya.

Pantauan detikBali, pabrik UD Padma Sari , Pasar Badung, dan swalayan Tiara Dewata disidak Polda Bali dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali. Satu hingga dua sak beras premium pelbagai merek dibuka kemasannya untuk diperiksa kondisi fisik dan bobot beras.

Setelah disidak dan diperiksa, tidak ditemukan ada beras premium yang dicampur beras medium atau beras kualitas yang lebih rendah lainnya. Semua beras yang diperiksa dinyatakan lulus uji dan merupakan beras premium asli.

Dilansir dari detikFinance, Presiden Prabowo Subianto mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak patuh terhadap kepentingan negara. Hal ini disampaikan Prabowo saat berbicara di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, mengenai kerugian yang dialami negara akibat beras oplosan mencapai Rp 100 triliun per tahun

Prabowo mendapat laporan bahwa 2,5 bulan lalu, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan telah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah Rp 6.500/kg. Prabowo juga menyebut telah menertibkan pengusaha penggilingan padi yang nakal. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33.




(nor/nor)

Hide Ads