Pemkot Denpasar Dorong Investor Minimal Rp 5 Miliar Segera Lapor

Pemkot Denpasar Dorong Investor Minimal Rp 5 Miliar Segera Lapor

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 17 Mar 2025 09:57 WIB
Suasana pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar, Bali pada beberapa waktu lalu.
Foto: Suasana pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar, Bali pada beberapa waktu lalu. (Dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha atau investor untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2025. Pelaporan ini bisa dilakukan melalui layanan One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mulai 17 Maret-17 April 2025.

"Sesuai dengan amanat pemerintah pusat melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi bahwa setiap investasi di atas Rp 5 miliar diwajibkan menyampaikan LKPM setiap triwulan," ujar Kadis DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus dalam siaran pers yang diterima detikBali, Senin (17/3/2025).

Benny menyebut pelaporan LKPM ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan perkembangan usaha. Karena itu, iklim investasi di Denpasar dapat berjalan baik dan dunia usaha terus tumbuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan LKPM ini merupakan salah satu upaya evaluasi dan mendukung serta memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik," katanya.

Untuk itu, Benny melanjutkan, Dinas DPMPTSP Kota Denpasar menyiapkan tenaga pelayanan untuk membantu investor melaporkan LKPM. Pelayanan akan dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan, dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma Kota Denpasar. Semoga iklim investasi di Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif," ungkap Benny.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads