Pemda Bisa Manfaatkan Bursa Karbon untuk Tambahan Anggaran

Pemda Bisa Manfaatkan Bursa Karbon untuk Tambahan Anggaran

Nathea Citra - detikBali
Sabtu, 01 Mar 2025 14:22 WIB
bank bjb dukung pembukaan perdagangan bursa karbon
Ilustrasi bursa karbon. (Foto: Dok. bank bjb)
Mataram -

Bursa karbon dapat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi pemerintah daerah (pemda) di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Selain obligasi daerah, pemda dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari perdagangan karbon.

"Selain obligasi daerah, kami juga punya bursa karbon," kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana saat diwawancarai di Mataram, Jumat (28/2/2025).

Menurut Ngurah, sejak Januari lalu, BEI telah meluncurkan sistem perdagangan bursa karbon yang dapat diakses tidak hanya oleh entitas lokal, tetapi juga entitas internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau stakeholder (pemerintah daerah) bisa melihat potensi, ada potensi," jelasnya.

Ia menjelaskan, bursa karbon merupakan peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan pemda. BEI berperan sebagai fasilitator antara pihak yang memiliki surplus karbon dengan pihak yang mengalami defisit karbon. Pihak yang memiliki surplus karbon, seperti masyarakat berbadan hukum yang menjalankan proyek penghijauan hutan, dapat menjual karbon yang mereka hasilkan.

ADVERTISEMENT

"Misalnya, dia yang punya hutan menghasilkan karbon, itu bisa didaftarkan melalui Kementerian LHK, nanti karbonnya itu bisa didaftarkan ke Bursa Efek Indonesia untuk dijual," ujarnya.

Bursa karbon yang telah terdaftar dapat dibeli oleh pihak yang membutuhkan atau mengalami defisit karbon. Dalam mekanisme ini, terjadi transfer ekonomi dari pembeli ke pemasok bursa karbon.

"Jadi itu kan membuat potensi ekonomi," tambahnya.

Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan izin emisi atau unit karbon untuk diperdagangkan. Tujuan utama dari mekanisme ini adalah mengurangi total emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Bursa karbon juga dianggap sebagai instrumen yang memberikan fleksibilitas bagi negara-negara dalam memenuhi komitmen pengurangan emisi.

Penyelenggaraan bursa karbon hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi bursa karbon ini bisa juga dimanfaatkan pemerintah daerah di tengah kondisi adanya efisiensi," tandasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads