Pemkab Karangasem Tunda Pengadaan Barang akibat Pemangkasan Dana Transfer

Pemkab Karangasem Tunda Pengadaan Barang akibat Pemangkasan Dana Transfer

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 07 Feb 2025 15:34 WIB
Bupati Karangasem I Gede Dana.
Bupati Karangasem I Gede Dana. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem akan merasionalisasi anggaran belanja tahun 2025 akibat berkurangnya dana transfer daerah. Meski demikian, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman.

"Untuk gaji baik PNS maupun PPPK tidak ada yang dikurangi di Karangasem meskipun dana transfer daerah berkurang," kata Bupati Karangasem I Gede Dana, Jumat (7/2/2025).

Sesuai Perpres No. 1 Tahun 2025, belanja seremonial atau pengeluaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat Karangasem akan dirasionalisasi. Pengelolaan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan utama masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan barang dan yang lainnya yang sifatnya tidak terlalu urgent akan ditunda dulu," ujar Dana.

Untuk menyesuaikan berkurangnya dana transfer daerah dengan APBD Kabupaten Karangasem, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) saat ini masih menyusun rancangan anggaran. "TAPD masih merancang terkait hal tersebut, belum ada laporan ke Bupati," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait isu bahwa tunjangan hari raya (THR) terancam tidak cair tahun ini, Gede Dana mengaku belum mendapat informasi. "Saya belum dengar terkait hal itu," ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer daerah. Mahendra juga menginstruksikan penundaan penandatanganan kontrak barang dan jasa yang bersumber dari dana tersebut.

Mahendra telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai permintaan penundaan pengadaan barang dan jasa tersebut. "Penundaan dilakukan hingga ditetapkannya peraturan menteri keuangan (permenkeu) mengenai dana transfer daerah," kata Mahendra melalui siaran pers, Kamis (6/2/2025).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads