Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi memberlakukan pajak barang dan jasa pada kegiatan olahraga, rekreasi, dan hiburan di Kota Mataram kepada para konsumen per 5 Januari 2025. Besaran pajak adalah 10 persen.
"Ya, mulai berlakunya 5 Januari 2025, tugas kami hanya pengawasannya saja, apakah pajak yang disetorkan (mereka) sudah sesuai dengan penjualannya tidak," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin, kepada detikBali saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Senin (30/12/2024).
Diketahui, ketentuan pajak kegiatan olahraga, rekreasi, dan hiburan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 27 Perda Nomor 1 Tahun 2024, jenis pajak PJBT (pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang atau jasa tertentu) seperti makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan jasa hiburan akan dikenai pajak sebesar 10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu pernah (diatur), kemudian di Undang-Undang 28 dialihkan ke PPN PPH, dan sekarang (pemberlakuan pajak barang dan jasa kegiatan olahraga, rekreasi dan hiburan) kembali diatur ke pajak daerah. Dari respons pengusaha tidak masalah (dengan pemberlakuan pajak ini), karena yang menanggung pajak adalah konsumen, tinggal nanti disesuaikan saja," tutur Amrin.
Menurut Amrin, objek pajak meliputi kegiatan olahraga yang dikenai pajak barang dan jasa antara lain, pusat kebugaran atau tempat gym, tempat bermain bulu tangkis, tempat futsal, rumah bola dan lain-lain. Sedangkan, untuk kegiatan rekreasi dan hiburan meliputi wahana budaya, pertunjukan musik, agrowisata, wahana, dan hiburan lainnya.
"Lumayan banyak jumlahnya (usaha kegiatan olahraga, rekreasi dan hiburan) di Kota Mataram," jelas Amrin.
Sebagai informasi, selain pajak barang dan jasa untuk kegiatan olahraga, rekreasi dan hiburan yang akan resmi berlaku per 5 Januari 2025 di Kota Mataram, pemerintah pusat telah lebih dulu memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari.
Kenaikan PPN 12 persen ini didominasi oleh barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Di antaranya, barang elektronik premium, kendaraan mewah, properti mewah, perhiasan, barang impor, hingga layanan eksklusif.
(hsa/hsa)