Lale Syifaunnufus Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Kenaikan PPN 12%

Lale Syifaunnufus Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Kenaikan PPN 12%

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 26 Des 2024 16:24 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Lale Syifaunnufus.
Foto: dok. Istimewa
Mataram -

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan II Nusa Tenggara Barat, Lale Syifaunnufus, meminta masyarakat tidak terprovokasi terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kenaikan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disetujui oleh seluruh partai di DPR.

"Ini kan sebuah rancangan kebijakan yang dibentuk pada tahun 2021, tepat saat pandemi COVID-19, yang diharapkan untuk menyehatkan keuangan negara," ujar Syifa dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Syifa mengimbau masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara holistik. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai respons terhadap tantangan pandemi COVID-19 yang juga dialami negara-negara lain di dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang kenaikan PPN 12 persen, kebijakan ini harus dilihat lebih holistik karena rancangan UU ini dibentuk tahun 2021, tepat pada saat COVID-19. Semua negara di dunia dihadapkan dengan masalah global yang sama, dan semua negara juga melakukan hal yang serupa," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Ia juga menyoroti bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 11 persen dianggap tidak signifikan jika dibandingkan dengan kebijakan serupa di negara lain.

ADVERTISEMENT

"Perlu diingat, semua negara berupaya untuk meningkatkan sumber penerimaan imbas pandemi. Salah satu upayanya adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak melalui PPN ini," tegas Syifa.

Namun, Syifa menegaskan bahwa kritik dan protes tetap sah dilakukan sebagai bagian dari demokrasi, asalkan tidak memicu provokasi.

"Bagaimanapun ini adalah demokrasi. Kritik dan protes adalah sesuatu yang sah-sah saja, tapi ingat, jangan memprovokasi dan jangan mudah terprovokasi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan berbagai negara di dunia, termasuk negara-negara berkembang dan anggota G20.

"PPN di Indonesia dibandingkan berbagai negara di dunia masih relatif rendah. Kalau dilihat, baik di negara-negara emerging atau dengan negara region, dan atau negara G20," ujar Sri Mulyani.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads