Australia Tarik Indomie dari Peredaran, Ternyata karena Kandungan Ini

Internasional

Australia Tarik Indomie dari Peredaran, Ternyata karena Kandungan Ini

Fadhly Fauzi Rachman - detikBali
Rabu, 18 Des 2024 13:24 WIB
Indomie
Indomie. (Foto: Dok. Food Standards)
Denpasar -

Australia menarik beberapa varian produk mi instan Indomie asal Indonesia dari peredaran. Penarikan itu dilaporkan oleh badan pangan Australia, Food Standards Australia, sejak beberapa hari lalu.

Pihak distributor, Grant Eastern Trading, menarik dua varian Indomie, yaitu Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Rasa Ayam Bawang. Penarikan ini dilakukan karena kedua produk tersebut tidak mencantumkan kandungan alergen yang seharusnya tertera pada label.

Dilansir dari detikFinance, Rabu (18/12/2024), Indomie Rasa Soto Mie tidak mencantumkan alergen susu, sementara Indomie Rasa Ayam Bawang tidak mencantumkan alergen telur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alergen didefinisikan sebagai bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan alergi atau intoleransi. Konsumsi pangan yang mengandung alergen dapat berisiko bagi konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap bahan tersebut, seperti susu atau telur.

Food Standards Australia mengingatkan, konsumen dengan alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur berisiko mengalami reaksi jika mengonsumsi produk tersebut.

ADVERTISEMENT

Konsumen yang membeli produk tersebut diminta untuk mengembalikan barang ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Selain itu, konsumen yang khawatir dengan kesehatannya diimbau untuk segera mencari saran medis.

Produk Indomie Rasa Soto Mie yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 10 April 2025, sementara Indomie Rasa Ayam Bawang kedaluwarsa sebelum 1 April 2025. Penarikan ini hanya berlaku untuk varian produk yang tidak mencantumkan informasi tentang kandungan alergen susu dan telur. Kedua varian tersebut dijual di toko grosir Asia di Victoria, Australia.

Di Indonesia, keterangan tentang alergen diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan tersebut mewajibkan pencantuman informasi alergen pada label pangan olahan yang mengandung bahan alergen, serta produk olahan yang diproduksi dengan fasilitas yang sama dengan pangan yang mengandung alergen.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads