Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang Linus Lusi menemukan sejumlah perusahaan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi karyawan. Hanya segelintir perusahaan yang sudah membayar kewajiban tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, yang mendampingi Linus Lusi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan, Sabtu (14/12/2024).
"Kami sudah meminta seluruh perusahaan di Kota Kupang supaya segera membayar THR karyawannya," ujar Thomas, Minggu (15/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thomas, selain THR karyawan yang belum dibayarkan ada juga beberapa temuan lain. Misalnya, perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan dan tidak ada tanda tangan kontrak kerja pegawai.
"Peraturan perusahaan itu harus ada ketika perusahaan memiliki 10 karyawan. Kalau pegawai harian pun harus tanda tangan kontrak PKB dan dibatasi waktu bukan hanya beberapa bulan," tegas mantan Kasatpol PP Kota Kupang itu.
"Ada pula perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK," sambungnya.
Thomas menjelaskan dari hasil sidak ditemukan hanya beberapa perusahaan yang telah membayar THR kepada karyawannya.
"Bisa dihitung. Perusahaan bayar THR cuma beberapa saja. Pegawai tetap standar di atas UMK, nggak bisa bayar gaji sesukanya," urai Thomas.
"Masih ada perusahaan besar yang belum memperhatikan kesejahteraan karyawan terutama di hari raya," lanjut Thomas.
Thomas berharap semua perusahaan di Kota Kupang segera membayar THR karyawan sebelum 20 Desember 2024.
"Kami harapkan agar sebelum tanggal 20 Desember ini, semua THR karyawan sudah harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
(hsa/hsa)