'Kampung Rusia' di Ubud yang Akhirnya Ditutup

Round Up

'Kampung Rusia' di Ubud yang Akhirnya Ditutup

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 13 Nov 2024 09:24 WIB
Pemkab Gianyar Tutup Sementara PARQ Ubud Senin (11/11/2024) karena tidak memiliki izin.
Foto: Penyegelan PARQ Ubud oleh Pemkab Gianyar, Senin (11/11/2024). (dok. Pemkab Gianyar)
Gianyar -

PARQ Ubud, Gianyar, Bali, yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' ternyata tidak berizin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akhirnya menutup sementara akomodasi pariwisata berupa apartemen dengan beragam fasilitas itu.

Pemkab Gianyar menyegel PARQ Ubud, Senin (11/11/2024). Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, memastikan PARQ Ubud tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Menurut Dewa Alit, PARQ Ubud ditutup sementara hingga badan usaha itu bisa melengkapi dasar perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika didatangi tim kami, mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi)," ucap Dewa Alit melalui siaran pers, Selasa (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

Dewa Alit menerangkan penutupan PARQ Ubud dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Bagian Hukum.

Sudah Diundang Dua Kali

Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha menerangkan Pemkab Gianyar telah mengundang PARQ Ubud dua kali untuk mengikuti rapat tersebut yakni pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

"Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi," ujar Watha.

Dilarang Beroperasi hingga Sejumlah Izin Dipenuhi

Satpol PP Gianyar lalu memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati. "Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman," tutur Watha.

Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud bertulisan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan. Bangunan PARQ Ubud pada lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula.

Pernah 3 Kali Didatangi Timpora Imigrasi

PARQ Ubud selama ini banyak disebut-sebut sebagai 'Kampung Rusia'. Tempat ini pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim terdiri dari 24 personel gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Ini merupakan operasi mandiri yang rutin atau yang lazim kami laksanakan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat itu, Tedy Riyandi, kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023) malam.

Dalam operasi tersebut, Timpora memeriksa paspor dan izin tinggal pada WNA di PARQ Ubud. Hasilnya, petugas tidak menemukan WNA dengan paspor atau izin tinggal yang melanggar. Ia mengatakan tak seorang pun yang melewati izin tinggal.

"Tim sudah memeriksa bahwa seluruh dokumen yang menginap di sini, baik paspor maupun izin tinggal, semuanya masih valid. Tidak ada yang overstay," ujar Tedy.

Tedy menjelaskan alasan Timpora menyasar PARQ Ubud adalah karena berbagai kegiatan WNA berlangsung di tempat itu. PARQ merupakan apartemen yang dilengkapi ruang kerja (coworking space), restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

"Menurut kacamata kami, PARQ ini merupakan salah satu tempat yang cukup besar di Ubud, di mana terdapat banyak kegiatan warga negara asing. Seperti itu kira-kira," jelas Tedy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kala itu, Anggiat Napitupulu, turut hadir dalam operasi Imigrasi di PARQ, Ubud, pada Sabtu malam. Ia mengungkapkan operasi tersebut merupakan wujud konsistensi Imigrasi dalam mengawasi warga asing di Bali.

"Operasi malam ini, kita sama-sama saksikan, kami konsisten awasi kawasan-kawasan yang sempat di-declare sebagai kampung asing atau kampung Rusia," ucapnya.

Anggiat menegaskan tidak ada kampung asing atau kampung Rusia di Ubud. Meski begitu, ia mengakui bahwa PARQ adalah kawasan yang didominasi turis asing.

"Seperti saya sebutkan sebelum-sebelumnya, kampung (Rusia) ini tidak ada. Kawasan seperti ini (PARQ) yang ada. Kami melihat ke mereka bahwa mereka jangan take it for granted, kami awasi sekali. Kami konsisten seperti ini," imbuhnya.

PARQ Bantah Kampung Rusia

Sementara itu, General Manager (GM) Parq I Made Dwi Suryapermadi membantah isu yang menyebut PARQ sebagai kampung Rusia. Ia menjelaskan PARQ adalah tempat yang terbuka untuk siapa saja, termasuk masyarakat lokal.

"Tipe orang atau tamu yang tinggal di sini (PARQ), istilahnya tidak satu atau dua tahun sebagainya. Jadi, kategori yang mengatakan itu (Parq) adalah kampung mungkin belum tepat di sini," kata Dwi kepada wartawan setelah sidak, Sabtu (15/4/2023) malam.

"Kalau hanya datang untuk menggunakan fasilitas, ini terbuka untuk umum. Bahkan orang Indonesia, atau siapa pun boleh ke sini," imbuhnya.

Dwi mengakui tamu yang menginap di PARQ saat ini kebanyakan merupakan bule Rusia. Ia beralasan bahwa pangsa pasar PARQ memang turis Rusia.

"Pangsa pasar saat ini lebih banyak, semua sudah tahu, jadi kebanyakan orang Rusia. Jadi, kami sebagai orang marketing dan manajemen juga membelokkan market ke arah yang berbeda, itu merupakan risiko yang sangat tinggi. Jadi, apapun yang ramai ada di sini (PARQ), itu yang kami lakukan," tandasnya.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads