Pemkab Gianyar Tutup Sementara PARQ Ubud gegara Tak Berizin!

Pemkab Gianyar Tutup Sementara PARQ Ubud gegara Tak Berizin!

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 12 Nov 2024 12:12 WIB
Pemkab Gianyar Tutup Sementara PARQ Ubud Senin (11/11/2024) karena tidak memiliki izin.
Pemkab Gianyar Tutup Sementara PARQ Ubud Senin (11/11/2024) karena tidak memiliki izin. Foto: dok. Pemkab Gianyar
Gianyar -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup sementara sebuah usaha akomodasi, PARQ Ubud, Senin (11/11/2024). Penyegelan itu dilakukan lantara PARQ Ubud tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan berusaha.

Sekretaris Daerah Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mengatakan PARQ Ubud ditutup sementara hingga badan usaha itu bisa melengkapi dasar perizinan. "Ketika didatangi tim kami, mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi)," ucap Dewa Alit melalui siaran pers, Selasa (12/11/2024).

Dewa Alit menerangkan penutupan PARQ Ubud dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Bagian Hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha menerangkan Pemkab Gianyar telah mengundang PARQ Ubud dua kali untuk mengikuti rapat tersebut yakni pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

"Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi," ujar Watha.

ADVERTISEMENT

Satpol PP Gianyar lalu memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati. "Sebagai tindak lanjutnya, kami bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman," tutur Watha.

Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud bertulisan penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan. Bangunan PARQ Ubud pada lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads