Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dan jeli saat berhubungan pinjaman online (pinjol). Warga diminta untuk dapat membedakan antara keinginan dan kebutuhan sebelum memutuskan meminjam uang kepada pinjol.
"Lihat dulu, apakah itu keinginan atau kebutuhan. Lalu, apakah (pinjaman online) itu (sudah) sesuai dengan kemampuan bayarnya," kata Rudi pada detikBali, Sabtu (14/9/2024).
Belum lama ini, seorang warga bunuh diri setelah terjerat pinjol di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Korban mengakhiri hidupnya karena tak sanggup menerima teror dari staf pinjol. Bahkan, korban menerima banyak telepon dari karyawan pinjol tersebut dalam sehari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, tidak boleh tata caranya (seperti itu). Kami takutkan itu yang ilegal, cara penagihannya diteror," tutur Rudi.
Dari sejumlah kasus, pegawai pinjol tak hanya meneror peminjam uang. Tak sedikit pula para penagih uang itu meneror keluarga jauh, tetangga, hingga teman peminjam dengan menyebarkan foto dan data-data pribadi peminjam.
Rudi menduga ada beberapa pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah NTB. Menurutnya, ada kantor pinjol yang mengaku koperasi untuk mengelabui OJK.
"Karena (modusnya) koperasi, itu ranahanya bukan di kami. Kami hanya sampaikan ke pusat jika ada temuan pinjol ilegal. Nanti pusat yang konfirmasi dan akhirnya baru bisa menutup pinjol tersebut," terang Rudi.
OJK NTB telah menerima delapan laporan terkait pinjol ilegal sejak awal tahun ini. Secara nasional, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memberantas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal. Satgas Pasti juga memblokir sejumlah rekening bank hingga kontak WhatsApp entitas ilegal.
"Kalau kami lihat (kasus pinjol) sepertinya ada penurunan, itu karena mereka sudah mulai aware. Tak hanya itu, literasi kita juga masif, khususnya di daerah-daerah pesisir, karena biasanya di pesisir yang (banyak) menjadi korban," pungkasnya.
(iws/iws)